DKPP Proses Laporan Bawaslu Terhadap KPU

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 8 Agustus 2023 16:19 WIB
Jakarta, MI - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporkan Bawaslu terhadap KPU RI. "Aduan dari Bawaslu disampaikan ke DKPP kemarin, Senin, 7 Agustus 2023 sore," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/8). Dia menyebut, DKPP saat ini masih mengkaji laporan yang dilayangkan oleh Bawaslu RI. Sebab, seluruh laporan yang disampaikan ke DKPP harus memenuhi syarat formil dan materiil. "Saat ini masih dalam proses. Mekanisme penangan aduan yang masuk ke DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara Pemilu," ujarnya. Dia mengungkapkan, sebelum ditindaklanjuti oleh DKPP, laporan tersebut harus terlebih dahulu di verifikasi. "Pada intinya akan ada verifikasi administrasi terlebih dahulu. Kemudian jika telah memenuhi syarat administrasi, baru dilanjutkan dengan verifikasi materiil," tandasnya. Sebelumnya, Bawaslu RI telah resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut juga dibenarkan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (7/8) malam. "Iya (Bawaslu telah melaporkan KPU ke DKPP)," kata Totok membenarkan. Totok mengungkapkan, laporan yang dilayangkan Bawaslu terhadap KPU masih berkaitan dengan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang tidak kunjung diberikan atau masih terbatas. "Iya soal akses Silon," ungkapnya. Namun, saat ditanyakan bukti apa saja disampaikan kepada DKPP saat membuat laporan, Totok belum menjawabnya hingga saat ini. (ABP)     #DKPP Proses Laporan Bawaslu Terhadap KPU #Bawaslu Laporkan KPU ke DKPP