Hukum Sepekan: KY Usul 45 Hakim Disanksi hingga Korupsi Bansos DKI Rp 3,65 T Tak Kunjung Diusut KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 November 2023 23:30 WIB
Ilustrasi palu hakim (Foto: Ist)
Ilustrasi palu hakim (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Hukum sepekan meramaikan ruang publik yang dimulai dari Komisi Yudisial (KY) mengusulkan agar 45 hakim dijatuhi sanksi karena diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) periode Januari-September 2023 hingga pada kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) DKI Jakarta Rp 3,65 triliun yang sampai saat ini tak kunjung diupdate Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut hukum sepekan berdasarkan catatan Monitorindonesia.com:

1. KY Usul 45 Hakim Disanksi

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito menjelaskan bahwa ada 13 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, kemudian 7 orang hakim dijatuhi sanksi sedang. Sementara 13 orang hakim lainnya dijatuhi sanksi berat.

"Sedangkan ada 12 orang hakim lainnya tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi. Hal itu karena dalam laporan, mereka sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA)," kata Joko, Jum'at (3/11).

Adapun rincian sanksi yang akan diberikan yakni sanksi ringan berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 1 orang. Kemudian teguran tertulis dijatuhkan kepada 5 orang hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 7 orang hakim.

Sementara usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim. Penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 1 orang hakim.

Penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 3 orang hakim. Kemudian mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah dijatuhkan kepada 1 orang hakim.

"Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 8 orang hakim dijatuhi hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun. Pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 orang hakim dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 4 orang hakim," katanya, mengungkapkan.

Dia membeberkan, pada triwulan ketiga 2023 terdapat 21 laporan dengan putusan terbukti terhadap 33 hakim yang dijatuhkan KY. Namun, sebenarnya ada 7 putusan lainnya, terhadap 12 orang hakim.

"Di mana mereka tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi. Hal itu karena laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Bawas MA," ujarnya.

Dia menjelaskan, dari 21 laporan dengan putusan terbukti, KY telah mengirimkan 12 laporan tersebut kepada MA. Sementara 3 laporan masih dalam proses bersurat dan 5 laporan lainnya dalam proses minutasi.

"Sedangkan untuk 1 laporan terkait kasus suap, KY dan MA telah menyelenggarakan majelis kehormatan hakim (MKH) pada 9 Agustus 2023. Di mana sanksi berat diberikan kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat," jelas Joko.

Menurutnya, KY dan Joko KY dan MA telah menggelar 4 sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada triwulan ketiga 2023. MKH merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat baik usulan KY atau MA.

"Sidang MKH pertama dilaksanakan terhadap terlapor MY pada 24 Januari 2023. Tetapi sidang ditunda karena hakim tidak hadir," ujarnya.

"Kemudian sidang dilanjutkan pada 3 Februari 2023 secara hybrid di mana majelis di Gedung MA. Sementara terlapor dan saksi di PA Watampone dengan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat."

Dia memastikan, sidang MKH berikutnya terhadap terlapor DA terkait kasus mengonsumsi narkotika di ruang kerjanya pada 18 Juli 2023. Di mana diputuskan memberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat. 

"Kemudian sidang MKH ketiga atas usulan MA terkait kasus suap terhadap terlapor DS pada 9 Agustus 2023 dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat. Terakhir, terlapor HB terkait kasus perselingkuhan pada 5 September 2023 dengan keputusan pemberhentian tetap dengan hak pensiun," jelasnya.

2. Artis Celine Evangelista dan Jaksa Agung Disebut Terseret Dugaan Korupsi

Artis sensasional Celine Evangelista terseret pusaran korupsi pertambangan ore nikel di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Salah seorang terdakwa, Amelia Sabara (AS) alias Amel menyebut-nyebut nama Celine dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (25/10). AS menyebut telah memberikan sejumlah uang kepada Celine agar diteruskan kepada Jaksa Agung yang disebutnya ‘Papa’.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yaitu tiga penyidik Kejati Sultra dan istri Andi Andriansyah (AA) selaku tersangka kasus korupsi tambang. 

Sidang yang digelar terbuka untuk umum itu menampilkan sebuah pengakuan kontroversial dari terdakwa, Amelia Sabara. Dia menyebut jika artis sensional Celine Evangelista dan Jaksa Agung ST Burhanuddin turut terlibat dalam kasus tersebut. 

Selain itu, terdakwa Amelia Sabara juga merinci perihal uang yang diterima dalam kasus korupsi tambang itu. Dia mengaku hanya menerima uang senilai Rp 4 miliar.

Kemudian uang itu tidak sepenuhnya diterima lantaran telah dibagi lagi ke artis yang juga janda cantik Celine Evangelista, yang disebutnya menerima uang sebesar Rp 500 juta secara sukarela, karena mengetahui bahwa artis tersebut memiliki hubungan dekat dengan lingkungan Jaksa Agung dan meminta bantuannya dalam menyampaikan kasus yang menjerat tersangka Andi Ardiansyah.

Amel merupakan terdakwa kasus menghalangi penyidikan (Obstruction of Justice) dugaan korupsi ini mengakui memberikan sejumlah uang kepada Celine yang kemudian diteruskan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang ia sebut sebagai 'Papa'.

3.  Anggota BPK Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo yang merugikan negara Rp 8,032 triliun. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penerimaan uang Rp40 miliar menyangkut posisinya sebagai anggota BPK.

"Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers, Jumat (3/11).

Kuntadi menjelaskna bahwa, uang itu diterima Achsanul tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt. Diduga uang itu diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Uang tersebut diberikan oleh Irwan, melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Windi Purnama dan Sadikin Rusli selaku pihak swasta.

"Masih kami dalami ya (tujuan), apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami. Atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK. Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," ungkap Kuntadi.

Atas perbuatannya, Achsanul dijerat dengan Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 Huruf b Juncto Pasal 15 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 ayat 1 Undang- undang TPPU. 

4. Panji Gumilang Tersangka TPPU

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Panji usai dilakukan gelar perkara yang dihadiri pihaknya serta Divisi Hukum dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri dan pihak eksternal.

Dala gelar perkara itu, Polri menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu.

"Dari hasil gelar perkara tersebut, sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (2/11).

Whisnu menjelaskan bahwa pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun itu dijerat dengan pasal berlapis.

Yaitu, Pasal 372 KUHP soal penggelapan, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8Tahun 2010 Tentang TPPU. Adapun Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

5. Korupsi Bansos DKI Jakarta Rp 3,65 T

Kasus dugaan korupsi bantuan sosial periode tahun 2020 Rp 3,65 triliun yang sempat heboh pada awal tahun 2023 sampai saat ini bak ditelan bumi atau tidak ada kabarnya lagi.

Modus dan pola item kegiatan yang dikorupsi hampir sama sama dengan bantuan yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemnsos) dari sudut pelaksanaan di lapangan. 

Perbedaanya hanya penyalurannya. Bahkan di DKI Jakarta sebenarnya lebih gampang ditelusuri dan dibuktikan dikarenakan pelaksana dan bahan bansos semuanya di wilayah Jakarta.

KPK saat itu menyatakan bahwa akan menyampaikan persoalan kasus tersebut ketika sudah naik ke tahap penyidikan. Namun mendekati pergantian tahun kasus itu atau belum ada titik terang. Padahal, laporan atas dugaan korupsi Bansos 2020 telah ada di tangan lembaga antirasuah itu.

“Ketika proses penyidikan dan penuntutan pasti kami akan sampaikan nanti,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/2/2023) lalu.

Saat itu Ali enggan menjawab apakah KPK sedang menyelidiki kasus tersebut atau masih mencari informasi permulaan.

Dia hanya mengatakan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan informasi kasus tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kerja-kerja KPK. “Itu juga sepanjang terhadap informasi yang bisa disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Ali, informasi yang menjadi bagian strategi penyidikan dan penuntutan tidak bisa disampaikan ke publik karena termasuk dalam kategori yang dikecualikan. Hal tersebut dilakukan agar proses penyidikan dan penuntutan tidak terganggu. “Itu saja yang bisa saya sampaikan, saya kira teman-teman sudah bisa menyimpulkan apa yang kemudian kami sampaikan,” tutur Ali. (An)