Bendum NasDem Ahmad Sahroni Penuhi Panggilan KPK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 22 Maret 2024 10:32 WIB
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni (Foto: Repro]
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni (Foto: Repro]

Jakarta, MI - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Mentero Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 09.37 WIB. Kemudian, ia beranjak ke ruang pemeriksaan sekira pukul 09.43 WIB.

Sahroni nampak mengenakan pakaian serba hitam, mulai dari celana, baju, jaket, hingga kacamata semua senada.

Kepada awak media, ia pun kembali menerangkan alasannya baru bisa memenuhi panggilan KPK hari ini.

"Klarifikasinya waktu yang pertama kali ya karena suratnya datang sehari sebelum (pemeriksaan) dan kebetulan ada kegiatan yang ga bisa ditinggalin, makanya hari ini datang," kata Sahroni, Jumat (22/3/2024).

Untuk diketahui, KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap SYL sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi, di lingkungan Kementerian Pertanian.

Berkas perkara eks Mentan SYL dalam kasus dugaan pemerasan pejabat eselon I dan penerimaan gratifikasi di Kementan sebesar Rp44,5 miliar, sedang masuk dalam proses sidang. Sedangkan kasus TPPU yang diduga dilakukan SYL masih disidik KPK.

Pada berkas dakwaan SYL, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sempat mengungkap adanya aliran uang korupsi di Kementan mengalir ke partai NasDem Rp40,1 juta. Diduga uang itu berasal dari pemerasan dilakukan SYL, kepada Pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan yang dialirkan ke partai NasDem.

Uang itu mengalir dalam beberapa tahap, Rp8,3 juta di tahun 2020, Rp23 juta di tahun 2021, dan Rp8,8 juta di tahun 2022. Sahroni pun membenarkan adanya aliran dana Rp40,1 juta ke partainya, sesuai yang diungkapkan dalam sidang pembacaan dakwaan jaksa.