Pelapor Hasto ke Polda Metro Belum Miliki Kedewasaan Berkomunikasi

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 5 Juni 2024 12:19 WIB
Emrus Sihombing, Komunikolog Indonesia (Foto: Istimewa)
Emrus Sihombing, Komunikolog Indonesia (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Sejumlah pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristyanto di media TV nasional diduga mengandung unsur hoaks dan berpotensi menimbulkan keonaran. 

Oleh sebab itu, Hasto pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Hendra dan Bayu Setiawan pada Maret 2024. Pemeriksaan Hasto Kristiyanto oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya pun dinilai politis. 

Selain menunjukkan kemunduran demokrasi karena adanya ancaman terhadap kebebasan berpendapat, pemeriksaan itu juga dipandang sebagai serangan balik terhadap para pengkritik pemerintah.

Hasto Kristiyanto diperiksa penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (4/5/2024) pagi. 

Hasto yang datang bersama penasihat hukumnya, Patra Zen, diduga menyebarkan informasi bohong (hoaks) dan/atau menghasut publik.

Emrus Sihombing, Komunikolog Indonesia, menilai mereka yang melaporkan anak buah Megawati Soekarnoputri itu belum memiliki kedewasaan dalam berkomunikasi. Dan bahkan, kata dia, hal tersebut sebagai upaya pembungkaman kebebasan berpendapat dan pers. 

"Para pihak yang melaporkan tersebut masih belum memiliki kedewasaan komunikasi," kata Emrus kepada Monitorindonesia.com, Rabu (5/6/2024).

Emrus mengutarakan, bahwa dari aspek proses komunikasi jurnalistik, Hasto Kristyanto sebagai narasumber, wawancara di sebuah televisi berita nasional yang termasuk kredibel, dengan alasan apapun secara ideal tidak diproses hukum.

"Sangat tidak tepat jika ada tuduhan dugaan menyebarkan hoaks, ujaran kebencian dan penghasutan oleh karena sebuah pesan komunikasi sebagai produk jurnalistik yang disampaikan melalui media massa periodik yang kredibel," tegas Emrus.

"Sebab, semua pesan, terutama dalam bentuk produk jurnalistik pasti tersampaikan melalui media massa periodik yang mempunyai lima fungsi sekaligus yaitu: (1) memberi informasi; (2) mendidik, (3) pengawasan, (4) interaksi, dan; (5) menghibur".

Oleh karena itu, lanjut Emrus, setiap produk jurnalistik yang disampaikan media massa periodik yang kredibel, misalnya  wawancara di sebuah televisi berita nasional, pasti sudah melalui gatekeeping process atas dasar peraturan yang berlaku, etika jurnalistik, bahasa jurnalistik, moral yang berlaku di tengah masyarakat dan kaidah jurnalistik antara lain melakukan check and rechek secara ketat.

Sebagai media massa periodik yang kredibel, ungkap Emrus, tim redaksi yang dinakodai seorang Pemimpin Redaksi, pasti mempertimbangkan semua aspek produk jurnalistiknya secara profesional, termasuk wawancara siaran langsung di media televisi berita nasional.

"Pengalaman saya wawancara siaran langsung di sebuah media massa berita periodik yang kredibel, pewawacara (host) sekaligus berperan sebagai gatekeeping process," bebernya.

Lagi pula, seorang host pada sebuah televisi berita nasional yang kredibel wajib "didampingi" satu atau beberapa orang di belakang panggung yang memberi arahan, koreksi atau petunjuk kepada host yang sedang live dengan narasumbernya.

Sehingga produk jurnalistik tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh media yang bersangkutan, seperti dengan mengatakan, "kami bertanggungjawab penuh atas semua produk jurnalistik kami, baik siaran live atau siaran tunda".

Untuk itu, Emrus menyarankan agar para pihak yang melaporkan Hasto Kristyanto segera mencabut laporan dari polisi dan meminta maaf kepada publik secara terbuka. 

"Sembari menjelaskan mengapa membuat laporan tersebut ke Polisi," kunci Emrus.

Untuk diketahui Hasto dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Hasto sempat memberikan klarifikasi selama 2,5 jam dan menerima 4 pertanyaan dari petugas Polda Metro jaya. Ditemui awak media, Hasto jmenjelaskan undangan pemanggilan dirinya tersebut untuk memberikan keterangan terkait pernyataan yang dimuat di televisi nasional.

"Dari pernyataan-pernyataan saya itu kemudian ada yang mengajukan pengajuan ke aparat penegak hukum karena diduga penyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan," katanya.

"Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan pers merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah," imbuhnya.

Topik:

hasto emrus pdip