Guru Besar UI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Firli Bahuri, Diduga Kondisikan Kasus Sapi di KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Juni 2024 13:19 WIB
Guru Besar UI, Chdury Sitompul (Foto: Dok MI/Pribadi)
Guru Besar UI, Chdury Sitompul (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Dugaan penyerahan uang Rp800 juta dari tersangka korupsi sekaligus eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri menyeruak.

Uang tersebut diklaim sebagai hasil urunan, untuk antisipasi permasalahan pengadaan sapi di Kementan RI, yang sedang diselidiki KPK kala itu. 

Klaim ini berasal dari kesaksian Sekjen Kementan RI nonaktif, Kasdi Subagyono, sebagai saksi mahkota untuk terdakwa SYL dan Muhammad Hatta, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Kasdi menceritakan, uang Rp800 juta merupakan turunan dari permintaan SYL, supaya penyelidikan KPK atas masalah pengadaan sapi di Kementan segera diantisipasi.

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menegaskan, sepatutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyelidikan atas perbuatan korupsi yang dilakukan Fili Bahuri. 

Menurutnya, dimulainya tindakan penyelidikan tersebut bukan berdasarkan yang pengaduan masyarakat (dumas), melainkan berdasarkan fakta yang mempunyai nilai pembuktian hukum yang kuat. 

"Dikatakan fakta yang mempunyai nilai pembuktian hukum yang kuat, karena fakta itu berupa keterangan seorang saksi di bawah sumpah di muka sidang pengadilan," ujar Chudry saat disapa Monitorindonesia.com, Jum'at (21/6/2024).

Kendati, dalam hal untuk memulai penyelidikan tersebut memang tidak mudah. Karena  untuk mepemperoleh dua alat bukti yang sah menurut hukum dalam peristiwa ini memang sulit. Tapi bukan berarti tidak bisa untuk mendapatkannya. 

Sebagaimana banyak perkara korupsi yang diungkapkan oleh KPK, aparat KPK menggunakan cara-cara yang tidak konvensional. "Bukan hanya berdasarkan keterangan atau informasi dari saksi-saksi saja, tapi juga melakukan penyadapan terhadap orang-orang di sekitar individu yang dicurigai melakukan korupsi," bebernya.

Permasalahannya, tambah dia, apakah KPK mempunyai keinginan untuk memulai proses penyelidikan? "Suatu tindakan dari aparat penyelidik KPK untuk mengumpulkan informasi dan data yang dapat menunjukan adanya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh FB," tutur Chudry. 

Jika tidak ada keinginan KPK untuk memulai penyelidikan dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh FB tersebut, maka publik akan menilai KPK ingin menutup-tupi adanya perbuatan korupsi yang dilakukan oleh aparat KPK. 

"Berarti KPK tidak konsisten dan tidak konsisten dengan politik hukum KPK yang mengutamakan pengungkapan tindak pidana korupsi di limgkungan aparat penegak hukum," tandasnya.

Di lain sisi, Chudry juga menyoroti Firli Bahuri yang kini tak kunjung di tahan Polda Metro Jaya. Firli Bahuri adalah tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. "Kaya nggak tau aja, kalau dia ditahan ya dia bongkar semua kasus di Porli. Namun saya harap sih kasus ini tak ada intervensi dari pihak manapun," harapnya menutup.

Sementara itu, KPK akan mendalami informasi adanya pengumpulan uang oleh sejumlah pejabat Kementerian Pertanian hingga Rp 800 juta untuk kepentingan bekas Ketua KPK Firli Bahuri. KPK akan kooperatif dengan Polda Metro Jaya dalam pengungkapan perkara ini.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik KPK akan mendalami informasi terkait pengumpulan uang untuk Firli yang terungkap di persidangan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ”Akan didalami oleh penyidik,” kata Tessa saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/6/2024) kemarin.

Fakta persidangan
Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh bertanya mengenai hubungan yang dimiliki SYL dan Firli sehingga muncul dugaan aksi suap-menyuap antara keduanya.

"Apakah Saudara tahu ada hubungan, apakah hubungan ini dengan Menteri Pertanian dengan Pak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK waktu itu ada?" tanya hakim Rianto. 

"Ada, saya tahu waktu itu, selain dari berita, saya juga diberi tahu oleh Panji karena Panji sering mendampingi Pak Menteri, bertemu," jawab Kasdi. 

"Sering ketemu?" tanya hakim lagi. 

Firli Bahuri korupsi sapi
"Saya tidak mengatakan sering, tapi yang saya ingin sampaikan adalah ada momen yang di foto di lapangan badminton, itu saja yang saya tahu," jawab Kasdi.


"Apakah Saudara pernah ndak menanyakan kepada ajudannya, waktu itu saksi Panji, untuk apa Pak Menteri Ketemu dengan Ketua KPK di lapangan badminton yang di berita itu?" tanya hakim. 

"Mohon izin, Yang Mulia, pada saat itu memang Pak Menteri sendiri pernah sampaikan kepada seluruh jajaran eselon I bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang dilidik oleh KPK. Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi. Nah, itu yang lantas kemudian, arti mengantisipasi itulah maka ada sharing lagi," beber Kasdi. 

Terkait sharing, Kasdi menjelaskan bahwa uang ratusan juta rupiah itu merupakan hasil urunan eselon I di kantor Kementan. Permintaan tersebut, imbuhnya, bukan hanya berasal dari SYL tetapi juga diungkap terdakwa Muhammad Hatta. 

"Begini, setelah disampaikan pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp800 (juta) yang akan diserahkan kepada Pak Firli," ucap Kasdi.

"Disampaikan (juga)oleh Pak Hatta. Maka saya mengonfirmasi," timpalnya. 

Hakim lantas memastikan lagi bahwa 'sharing' yang dimaksud bukan lagi dana untuk operasional Menteri melainkan ada 'kepentingan' di baliknya.

"Bukan (operasional Kementan). Untuk kepentingan (masalah penyelidikan pengadaan sapi) tadi," jawab Kasdi.

Monitorindonesia.com, Jum'at (21/6/2024) siang telah mengonfirmasi hal ini kepada Firli Bahuri melalui SMS, namun belum memberikan respons. (an)