KPK Usut Pembiayaan Helikopter Menhub Budi Karya Sumadi, Fakta Persidangan Korupsi DJKA

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Juni 2024 13:38 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi (Foto: Dok MI)
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut pembiayaan sewa helikopter, yang digunakan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Fakta tentang pembiayaan sewa helikopter muncul dalam sidang dugaan korupsi proyek rel kereta api DJKA Kemenhub.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan, tim penyidik akan menindaklanjuti fakta hukum dimaksud. "Semua informasi akan dianalisa dan didalami penyidik, terutama berkaitan perkara utama yang sedang ditangani," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).

Fakta ini terungkap dalam sidang eks Dirut Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub Harno Trimadi. Diduga uang dari para pengusaha yang terlibat kasus ini mengalir ke berbagai pejabat Kemenhub, hingga Menhub Budi.

Harno sendiri telah divonis lima tahun penjara pada pertengahan Desember 2023. Ia terbukti menerima uang suap Rp3,2 miliar dari Dion Renato Sugiarto, selaku Direktur PT Istana Putra Agung.

Di persidangan, Harno mengungkap Dion turut membiayai sewa helikopter Menhub, sebesar Rp167 juta pada akhir Mei 2022. Dion ikut membayar sewa helikopter Menhub ketika berkunjungan ke Makassar, Sulawesi Selatan, pada Juni 2022 sebesar Rp43,85 juta.

"Bahwa rekapan di atas ini Suyanto yang membuat dan benar ada pembelian elevator sebesar Rp913.734.350 dan Pelita Air. Untuk urunan sewa helikopter ke Makassar untuk Pak Menhub meninjau CT 401 sampai sekian," kata kutipan salinan putusan Harno.

Menhub Budi pun sebelumnya telah diperiksa dalam perkara ini pada Rabu (26/7/2023). Dia diperiksa bersama Sekjen Kemenhub Novie. 

KPK mendalami keterangan Budi mengenai mekanisme internal di Kemenhub. Terutama dalam pelaksanaan proyek di lingkungan kementerian tersebut.

KPK sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya diduga sebagai pemberi suap, dan sisanya penerima suap.

Sebagian tersangka sudah menerima vonis pengadilan. Tersangka terakhir yang diumumkan pada Kamis pekan lalu, adalah Yofi Oktarisza.