Komisi III Minta Polri Investigasi Kasus Salah Tangkap Pegi Setiawan
![Dhanis Iswara](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/VoNo6JTUrDAPOfAguLpW0li1Z5jIpivBSpcblvgu.jpg )
![Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi (Foto: MI/Dhanis) Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Baidowi (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ketua-dpp-partai-persatuan-pembangunan-ppp-achmad-baidowi-foto-midhanis.webp)
Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI Achmad Baidowi, meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan investigasi usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung mencabut status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.
"Komisi III meminta jajaran kepolisian untuk melakukan investigasi terhadap persoalan maladministrasi ataupun apa istilahnya dalam penegakan hukum di kasus ini," kata Awiek sapaannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jaarta, Selasa (9/7/2024).
Untuk itu, Awiek pun mendorong kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri maupun Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mengusut persoalan tersebut sampai tuntas.
"Silahkan apakah Irwasum ataukah Propam-nya yang turun, kenapa sampai terjadi penetapan tersangka dibatalkan oleh pengadilan," ujarnya.
"Apakah dalam penetapan tersangka itu tergesa-gesa ataupun dipaksakan sehingga menyebabkan keputusan yang tidak benar," tambahnya.
Awiek berharap, Polri mampu menjaga profesionalitasnya dalam menyelesaikan kasus Vina dan juga menginvestigasi penyebab salah tangkapnya Pegi Setiawan dalam kasus tersebut.
Sebab kata Awiek, jangan sampai karena hal ini membuat citra kepolisian di mata publik kembali turun setelah meraih trend positif.
"Jadi kami akan mendorong itu untuk menjaga profesionalitas polri yang mana polri kemarin mendapatkan peringkat tertinggi aspek kepuasan publik itu jangan sampai tercederai dari kasus ini," demikian Awiek.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan, yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).
Usai bebas, Pegi mengaku dirinya mendapatkan perlakuan buruk berupa penganiayaan hingga kata-kata kasar kepadanya.
"Ada (pemukulan), semacam kata-kata kasar banyak sekali kayak ancaman-ancaman. Saya pernah dipukul bagian mata sini (nunjuk pelipis kanan)," kata Pegi, Selasa (9/7).
Pegi mengatakan bahwa pelaku pemukulan terhadapnya ialah salah satu tim penyidik, yang ia sebut sebagai penguasa gedung itu.
"Yang di penyidik. Yang ibaratnya, yang penguasa apa ibaratnya ini lah polisi," kata Pegi.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini Ilustrasi - Pengendali Judi Online (Foto: MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/pengendali-judi-online.webp)
Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini
3 jam yang lalu
![Pakar Hukum Dorong Mabes Polri Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Banten dan Jabar Kegiatan usaha tambang galian C diduga ilegal makin marak di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kegiatan-usaha-tambang-galian-c-diduga-ilegal-makin-marak-di-wilayah-provinsi-jawa-barat-dan-banten.webp)
Pakar Hukum Dorong Mabes Polri Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Banten dan Jabar
12 jam yang lalu
![Nikita Mirzani Sayembara Informasi Keberadaan Aep Kasus Vina Cirebon, Tawarkan Hadiah Rp 500 Juta Artis Nikita Mirzani [Foto: Instagram]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/09ea48fd-1df7-4a7e-aff4-e451ab25d703.jpg)
Nikita Mirzani Sayembara Informasi Keberadaan Aep Kasus Vina Cirebon, Tawarkan Hadiah Rp 500 Juta
14 jam yang lalu
![Gubernur Akpol Lantik 100 Perwira Polri SIPSS 2024, Termasuk Dua Imam Katolik Foto bersama usai acara pelantikan 100 Perwira Polri dari Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Gelombang I Tahun Anggaran 2024 (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/foto-bersama-usai-acara-pelantikan-100-perwira-polri-dari-sekolah-inspektur-polisi-sumber-sarjana-sipss-gelombang-i-tahun-anggaran-2024-foto-dok-mi.webp)
Gubernur Akpol Lantik 100 Perwira Polri SIPSS 2024, Termasuk Dua Imam Katolik
26 Juli 2024 00:13 WIB