KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru OTT AGK, Berikut Daftar Pejabat Pemprov Malut yang Diperiksa dan Jadi Saksi di PN Ternate

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 April 2024 03:13 WIB
Praktisi Hukum Fadly S. Tuanany (Foto: MI/Ist)
Praktisi Hukum Fadly S. Tuanany (Foto: MI/Ist)

Sofifi, MI - Masyarakat di Provinsi Maluku Utara (Malut) ternyata sudah mulai geram dengan sejumlah pejabat Pemprov Malut yang telah merusak citra dan nama baik pemerintah. 

Sehingga diminta kepada Plt Gubernur M. Al Yasin Ali untuk memberhentikan para pejabat ini dari jabatan mereka. Dan itu sudah dilakukan, namun anehnya beberapa pejabat tersebut kembali membangun perlawanan dan menyerang Plt Gubernur.

Pasalnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Gubernur Malut Non Aktif Abdul Gani Kasuba (AGK) dan beberapa Kepala Dinas hingga pihak swasta tersebut, terkait kasus jual beli jabatan dan proyek ini menyeret banyak pejabat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Untuk itu, dukungan kepada KPK untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut datangnya dari berbagai kalangan, termasuk desakan dari Praktisi Hukum di daerah ini. 

Praktisi Hukum Fadly S. Tuanany menegaskan, KPK setidaknya sudah bisa mengambil satu langkah maju, karena ada beberapa pejabat Pemprov diduga terlibat berdasarkan fakta-fakta persidangan dan pada saat KPK melakukan pemeriksaan.

“Itu merupakan pintu masuk untuk menetapkan tersangka yang lain, dan seharusnya, diposisi ini ketika fakta persidangan itu terjadi, maka KPK harus bertindak tegas, dan secepat mungkin pengambilan keputusan untuk mengeluarkan sprindik baru untuk menetapkan tersangka yang lain. Itu sudah nyata,” tegasnya kepada Monitorindonesia.com belum lama ini.

Dia kembali menegaskan, bahwa kesaksian beberapa pejabat Pemprov Malut di persidangan ini sudah bisa dijadikan bukti yang kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka di kasus jual beli jabatan dan proyek ini.

“Fakta persidangan itu nyata, itu sudah legitimate dan itu diakui didalam persidangan. Kalaupun itu adalah fakta persidangan yang terjadi, atas kesaksian beberapa orang pejabat. Nah, seharusnya kondisi ini KPK sudah harus tanggap mengambil sikap, karena itu bukan lagi bukti permulaan, tetapi itu bukti nyata,” jelasnya.

Dia juga meminta KPK agar tidak memberikan toleransi sedikitpun kepada pejabat yang terlibat di kasus tersebut. Karena, para petinggi yang selama ini berkuasa di Pemprov Malut sudah mengakui kesalahannya di ruang sidang.

“Tidak ada pertimbangan lain itu, tidak harus memberikan toleransi karena fakta persidangan itu yang terjadi saat ini yang para saksi telah mengemukakan di persidangan di pengadilan, ini merupakan fakta yang riil dan ini tidak lagi harus diberikan ruang keistimewaan untuk ditunda,” tandasnya.

Selain itu, untuk menindaklanjuti tuntutan publik ini, dia menyarankan agar KPK harus bergerak cepat tanpa menunggu laporan dari masyarakat. 

Sebab, untuk menetapkan tersangka baru di kasus tersebut itu merupakan langkah maju bagi KPK dan sangat diapresiasi oleh masyarakat Maluku Utara.

“Ketika faktanya sudah begitu, KPK sudah harus tanggap mengambil sikap untuk memanggil. Walaupun tidak ada laporan dari masyarakat, karena ini merupakan bagian dari tingkatan pencegahan tindak pidana korupsi, itu yang harus terjadi,” beber Fadly.

Bahkan, dia mempertanyakan kepada KPK terkait beberapa orang yang sudah menjabat hampir 10 tahun tidak ditetapkan tersangka, tetapi orang yang baru menjabat sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Bahkan, apabila para pejabat ini yang telah diperiksa dan sebagian sudah menjadi saksi di Pengadilan Negeri Ternate tidak ditetapkan tersangka, maka otomatis masyarakat akan menilai bahwa lembaga anti rasuah ini diduga pilih kasih untuk menetapkan tersangka terhadap beberapa pejabat yang sudah duluan ditersangkakan.

“Nah, pertanyaannya kenapa yang lain ditangkap kok yang memberikan kesaksian itu tidak ditetapkan tersangka. Nah itu masalahnya disitu. Yah, bisa seperti itu, sampai mereka dianggap dininabobokkan dan dianggap masyarakat bahwa KPK pilih kasih terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia dan terutama lagi di Maluku Utara,” ungkapnya.

Berikut ini Daftar Pejabat Pemprov Malut yang diperiksa KPK dan jadi bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate dalam kasus jual beli jabatan dan jual beli proyek.

Diantaranya, Sekda Non Aktif Samsuddin A. Kadir; mantan Kaban Keuangan Ahmad Purbaya; mantan Kepala Inspektorat Nirwan MT. Ali; mantan Kaban Bappeda Sarmin S. Adam; mantan Plt Kadis Pertanian Muhtar Husen; Kadis Kesehatan Idhar Sidi Umar; mantan Kepala BKD Miftah Baay; mantan Kepala BPSDM Idrus Assagaf; mantan Kadis Kehutanan, M. Syukur Lila; Kadis Kelautan dan Perikanan Abdullah Assagaf;  Plt Kepla BKD Idwan Asbur Bahar; Kadis ESDM Suriyanto Andili; Kadispora Saifudin Djuba;  Kadis Penanaman Modal dan PTSP Bambang Hermawan; Kadis Perhubungan Imran Yakub; Plt Kadis Perkim Yerrie Pasilia, dan Kadis DP3A Musyrifah Alhadar. 

Sedangkan, pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yaitu mantan Plt Kadis PUPR Daud Ismail, Kadis Perkim Adnan Hasanuddin; dan Mantan Kepala Biro BPBJ Ridwan Arsan. (RD)