DKPP Diharapkan Beri Ruang Uji Pelanggaran Etik Pimpinan KPU

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 12 Agustus 2023 21:04 WIB
Jakarta, MI - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) berharap putusan DKPP terkait laporan Bawaslu bisa memberikan kejelasan hukum dari permasalahan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta saat ditemui di Gedung Bawaslu RI, Sabtu (12/8). "Kita berharap di sini DKPP memberikan ruang menguji apakah KPU telah melaksanakan syarat etika sebagai penyelenggara Pemilu atau tidak?," katanya. Dia menilai, jika DKPP memberi ruang peradilan etik yang baik, maka hal itu akan menjadi bahan untuk perbaikan bagi penyelenggara Pemilu khususnya KPU dalam menjalankan tahapan Pemilu serentak 2024. Kata Kaka, pihaknya selalu mengikuti agenda sidang etik yang digelar DKPP. Selama pemantauan KIPP, DKPP belum menjalankan tugas dengan baik. Diharapkan kedepannya, DKPP bisa semakin baik. "Tapi, DKPP perlu kita ingatkan, jika tidak mampu mengampu tugasnya sebagai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, karena sudah beberapa kali nih kami mempertanyakan DKPP dari sidang-sidang sebelumnya," tuturnya. Tidak hanya itu saja, KIPP juga mendorong DKPP agar terus melakukan perbaikan-perbaikan di internal. Sehingga, DKPP sebagai lembaga peradilan etik penyelenggara Pemilu bisa menjalankan tugas fungsinya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang. "Maka diharapkan ini adalah ruang perbaikan jga bagi DKPP," tandasnya. (ABP)       #DKPP Diharapkan Beri Ruang Uji Pelanggaran Etik Pimpinan KPU