Terkecoh Sirekap Pemilu Berujung di MK?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Februari 2024 03:06 WIB
Sirekap bukan jadi acuan surat suara sah hasil penghitungan pemilu (Foto: MI/Repro Antara)
Sirekap bukan jadi acuan surat suara sah hasil penghitungan pemilu (Foto: MI/Repro Antara)

Jakarta, MI - Seluruh peserta pemilihan umum (pemilu) 2024 berhak mengajukan gugatan atas penetapan hasil pemilu apabila dirasa merugikan. Maka Siapa pun yang ingin membuktikan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilpres 2024 perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin.

Kini kubu paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03, Ganjar-Mahfud bersiap gugat hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK mengatur sejumlah syarat yang wajib dipenuhi peserta pemilu jika mereka hendak menggugat hasil penghitungan suara KPU. Pasal 74 pada regulasi itu mengatur, permohonan sengketa pemilu hanya dapat diajukan paling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil perhitungan suara secara nasional.

Merujuk tahapan pemilu yang disusun KPU, pengumuman hasil suara itu akan diumumkan paling lambat 21 Maret 2024. Jika KPU benar-benar mempublikasikan hasil perhitungan mereka pada tanggal itu, pasangan calon presiden-wakil presiden memiliki tiga hari untuk mengajukan permohonan sengketa ke MK.

Akan tetapi pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menyebut, penanganan pelanggaran atau kecurangan pemilu secara TSM itu merupakan ranah Bawaslu bukan MK. Itupun harus dibuktikan secara spesifik jika kecurangan atau pelanggaran yang terjadi memang benar-benar mempengaruhi hasil pemilu, bukan cuma soal selisih suara saja.

“Kecurangan-kecurangan itu lebih karena pada salah hitung misalnya begitu ya, bukan karena prosedur pelaksanaannya. Karena kalau anda mau jadikan prosedur sebagai vokal poin dalam permohonan ini itu menjadi salah. Mengapa? Karena undang-undang memerintahkan soal-soal itu dibawa ke Bawaslu bukan ke Mahkamah Konstitusi itu ya,” kata Margarito menjelaskan saat diskusi forum doktor yang bertajuk ‘Gugatan TSM di MK Apakah Masuk Akal’ di Jakarta, Kamis (22/2).

Terkecoh Sirekap

Menurut Margarito, selama ini kubu paslon 01 maupun 03 juga terkecoh karena terlalu memfokuskan pada hasil Sirekap milik KPU. Padahal, Sirekap bukan jadi acuan surat suara sah hasil penghitungan pemilu.

“Saya lihat teman-teman di kubu 01 dan 03 itu terkecoh dengan memberi fokus pada Sirekap itu. Padahal Sirekap bukan satu-satunya soal yang menjadi dasar lahirnya angka (suara) itu. Ini kan cuma alat bantu percepatan agar memberikan informasi kepada orang,” jelasnya.

Ia pun menyarankan agar sebaiknya kubu paslon 01 dan 03 untuk tidak mengambil pusing merespons hasil Sirekap. “Tapi secara hukum yang menjadi entitas adalah hasil rekapitulasi jadi mesti pastikan di hasil rekapitulasi jangan pusing dengan Sirekap itu,” pungkasnya.

Sementara menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, hak angket tidak akan mempengaruhi atau membatalkan hasil pemilu. Sebab, kewenangan pembatalan hasil pemilu ada di MK. Adapun pengusutan kecurangan pemilu dalam proses pemungutan suara ada di Bawaslu. Namun, Herdiansyah menilai hak angket perlu didukung sebagai upaya menjalankan fungsi pengawasan DPR.

Herdiansyah mengatakan proses pemakzulan melalui hak angket tersebut juga menghadapi tantangan. Sebab, pemakzulan baru bisa dilakukan bila berada dalam tahap hak menyatakan pendapat.

Tahap ini memerlukan dukungan 2/3 suara dari total anggota DPR yang berjumlah 575 orang. Gabungan kubu 01 dan 03 belum menjamin batas suara itu. “Paling tidak ada 384 suara setuju. Tapi gabungan kubu 01 dan 03 kanya 314 suara,” katanya.

Lantas apakah akan berdampak suara Prabowo-Gibran? Pembuktian tersebut tidak akan berarti apa-apa jika tidak menimbulkan dampak terhadap hasil perolehan suara atau kemenangan Prabowo-Gibran, kata Herdiansyah.

Bukti gugatan harus mampu mempengaruhi perolehan suara kandidat lain dari 50 persen+1 menjadi lebih kecil. Menurutnya Undang Undang Pemilu menyatakan MK akan menerima gugatan sengketa hasil jika mempengaruhi hasil perolehan suara.

Bukan hanya 50 persen+1, lanjutnya, tetapi juga minimal suara 20 persen dengan sebaran lebih dari setengah provinsi. “Kalau kita hitung jumlah provinsi Indonesia 38, artinya setengahnya kan adalah 19. Lebih dari setengah berarti 20 minimal jadi kemenangan Prabowo itu lebih dari minimal 20 provinsi. 

"Kalau pihak 01 dan 03 bisa membuktikan, misalnya ada kecurangan sehingga hasil suara sah dari 02 hanya 19 provinsi, tidak lebih setengah, maka MK bisa menganggap bahwa bisa mempengaruhi perolehan suara sehingga bisa dimintakan petitum putaran kedua. Jadi dua itu yang bisa difokuskan oleh 01 dan 03,” tambahnya.

UU 7/2017 tentang Pemilu melalui pasal 416 ayat (1) mengatur tiga syarat yang harus dipenuhi paslon untuk memenangkan pilpres dalam satu putaran. Paslon itu harus mendapat lebih dari 50% suara dan menang di lebih dari setengah provinsi atau minimal 20 provinsi. Adapun syarat ketiga mengharuskan paslon meraih minimal 20% suara di setengah jumlah provinsi.

Terkait syarat itu, Herdiansyah berkata, paslon yang menggugat ke MK juga dapat menjegal pilpres satu putaran jika berhasil membuktikan satu dari 20 provinsi ternyata tidak dimenangkan Prabowo-Gibran.

Herdiansyah berkata, dua hal inilah yang setidaknya dapat diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK. Gugatan yang berfokus untuk mengubah perolehan suara kedua paslon, menurutnya, lebih sukar mengubah peta persaingan karena selisih yang besar antara keduanya dengan Prabowo-Gibran.

“Yang bisa digugat bukan soal selisih suara dari masing-masing paslon, tapi lebih ke isu bagaimana pilpres harus berlangsung ke putaran kedua,” kata Herdiansyah.

Apa Kata Kubu 02?

Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihak yang kalah di pilpres seharusnya mencari penyelesaian ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menggunakan hak angket DPR. 

Yusril mengatakan, pihak yang kalah tidak dapat menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024. "Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril, Kamis (22/2). 

Yusril mengatakan, berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945, salah satu kewenangan MK yakni mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini pilpres, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat. 

Menurut dia, para perumus amendemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui MK. 

Hal ini, kata dia, dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan sehingga tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut. 

"Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan".

"Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," katanya.

Yusril mengatakan, putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 akan menciptakan kepastian hukum. Sementara itu, penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang berpotensi berujung menimbulkan chaos. 

"Kalau niatnya mau memakzulkan Jokowi, hal itu akan membawa negara ini ke dalam jurang kehancuran. Proses pemakzulan itu memakan waktu relatif panjang, dimulai dengan angket seperti mereka rencanakan dan diakhiri dengan pernyataan pendapat DPR bahwa Presiden telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 7B UUD 45," kata Yusril. 

Pun Yusril menekankan, pernyataan pendapat itu harus diputus MK. Jika MK setuju dengan DPR maka DPR harus menyampaikan permintaan pemakzulan kepada MPR, tergantung MPR mau apa tidak. 

"Proses ini akan berlangsung berbulan-bulan lamanya, dan saya yakin akan melampaui tanggal 20 Oktober 2024 saat jabatan Jokowi berakhir. Kalau 20 Oktober 2024 itu Presiden baru belum dilantik, maka negara ini berada dalam vakum kekuasaan yang membahayakan".

"Apakah mereka mau melakukan hal seperti itu? Saya kira negara harus diselamatkan," imbuh Yusril. (wan)