Cagub DKI Jakarta, Ini 3 Nama Kader Disiapkan NasDem
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Cagub DKI Jakarta, Ini 3 Nama Kader Disiapkan NasDem Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ca1090ca-71a3-4210-9fa8-59ac81dc9729.jpg)
Jakarta, MI - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah di depan mata. Pilkada serentak akan dilaksanakan pada November mendatang. Sejauh ini Partai NasDem, sudah menyampaikan beberapa usulan nama kandidat.
"Ya tentu akan kami lemparkan kepada publik untuk kemudian didiskusikan," kata Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari, alias Tobas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).
Ia menyebut beberapa usulan nama ini, sudah ada beberapa yang berseliweran di publik.
"Ada Sahroni misalnya, ada Wibi Andrino, ada Okky Asokawati, ada nama-nama lain yang juga kita lemparkan ke publik, tapi ini masih berupa wacana, kita akan menunggu tahapan-tahapan berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan, pihaknya telah menetapkan jadwal Pilkada Serentak 2024 di bulan November.
Hal itu ia sampaikan dalam rangka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang melarang jadwal pilkada diubah kembali.
“Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU No 10/2016 belum ada perubahannya dan bahkan KPU telah menerbitkan Peraturan KPU nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional, yang di mana tanggal 27 November 2024 adalah hari pemungutan suara pemilihan atau pilkada,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Ia pun memastikan tahapan Pilkada 2024, akan sesuai norma yang berlaku. Idham tak menggubris soal adanya potensi jadwal pilkada, yang bisa diubah oleh DPR sewaktu-waktu.
Idham menegaskan sampai saat ini, KPU bakal menjalankan tahapan pilkada sesuai UU dan peraturan yang berlaku.
“Jadi apapun yang diterbitkan oleh KPU dalam bentuk kebijakan aturan teknis itu tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU 10 Tahun 2016 masih berlaku,” ujarnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar soal Penyimpangan Dana di Pemkab Kotawaringin Barat Tahun 2009 Detik-Detik Kejagung tangkap anggota DPR dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar/Dok: Kejagung Detik-Detik Kejagung tangkap anggota DPR dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ujang-iskandar.webp)
Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar soal Penyimpangan Dana di Pemkab Kotawaringin Barat Tahun 2009
5 jam yang lalu
![NasDem Pesimis Usung Kader di Pilgub Jakarta, Anies Masih Jadi Primadona Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media di NasDem Tower, Jakarta, Senin (22/7/2024). (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/willy.webp)
NasDem Pesimis Usung Kader di Pilgub Jakarta, Anies Masih Jadi Primadona
22 Juli 2024 20:34 WIB