Ketua DPR Tekankan Agar Pembahasan RUU Wantimpres Tak Menyalahi UUD 1945

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 11 Juli 2024 19:21 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: MI/Dhanis)
Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua DPR RI Puan Maharani, mengatakan jangan sampai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) justru menyalahi Undang-Undang Dasar 1945.

"Yang pasti jangan sampai kemudian nanti hal yang akan kita bahas ini kemudian menyalahi UU apalagi UUD," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7/2024). 

Kendati begitu, Puan pun belum bisa memastikan bahwa Wantimpres akan berubah nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurutnya hal tersebut akan tergantung pada pembahasan selanjutnya.

"Bagaimana seperti apa ini harapannya itu adalah penguatan dari Wantimpres, jadi saya harapkan nanti seperti apa namanya bentuk dari lembaga tersebut, ya kita lihat nanti pembahasannya," ujarnya

"Kita sekarang ini masuk dari paripurna pembahasannya akan kita kaji, jangan sampai menyalahi aturan perundangan yang berlaku," tambahnya. 

Sejauh ini, menurutnya RUU tersebut bakal berisi tentang penguatan terhadap lembaga tersebut. Adapun RUU tersebut telah disetujui dalam Rapat Paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR RI.

Puan mengatakan pembahasan RUU tentang Wantimpres akan dibahas pada masa sidang selanjutnya Agustus 2024. 

"Jadi kita tunggu sidang yang akan datang, yang akan dibuka pada tanggal 16 Agustus yang akan datang," jelasnya. 

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), menjadi RUU inisiatif DPR.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan, revisi terletak pada nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). 

"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal pertama menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Supratman mengklaim bahwa perubahan itu merupakan aspirasi dari seluruh fraksi yang ada di DPR. "Tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah," ucapnya.