PMD Rp 4,5 T Kepada Jakpro untuk Pendanaan Pembangunan JIS?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 Juli 2023 03:30 WIB
Jakarta, MI - Kebijakan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Dalam Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu, patut dipertanyakan. Pasalnya, dengan Pergub Nomor 14 Tahun 2019 yang diteken Anies Baswedan tersebut, pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dengan menggunakan skema penyertaan modal daerah (PMD). Adapun skema pendanaan PMD dari APBD DKI kepada PT Jakpro jumlahnya berkisar Rp 4,5 46 triliun, dilakukan dengan skema multi years Rp 900 miliar tahun 2019, Rp 1,182 triliun tahun 2020 serta Rp 2,464 triliun tahun 2021. Dan PMD dari APBD DKI Jakarta untuk membagun JIS ini diantaranya merupakan dana pinjaman dari bantuan Perintah Pusat lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 3,6 triliun. Sementara merujuk peraturan daerah atau Perda No. 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 dijelaskan tentang  pendanaan Kegiatan Strategis Daerah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Dalam Perda RPJMD Tahun 2017-2022 tersebut, pada halaman 499 disebutkan cara pendanaan untuk pembangunan stadion olahraga bertaraf internasional pada lokasi taman BMW atau yang sekarang JIS. Rencananya akan menggunakan skema pendanaan Kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Menurut pengamat kebijakan publik, Sugianto Emik, bahwa dengan adanya aturan rencana pendanaan KPBU tersebut, maka diduga kuat Anies Baswedan melakukan rekayasa kebijakan atau mensiasati. "Yaitu PT Jakpro sebagai badan usaha perseorda yang membangun JIS. Tetapi untuk membangun JIS bukan dari modal atau keuntungan usaha PT. Jakpro, melainkan mengunakan uang rakyat yang diberikan kepada PT Jakpro dengan skema PMD multi years dari APBD DKI Jakarta," ujar Sugiyanto Emik, Jum'at (21/7). [caption id="attachment_534175" align="alignnone" width="694"] Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto Emik (Foto: Doc MI)[/caption] Padahal, lanjut dia, prinsip skema pendaan KPBU untuk membangun stadion sepak bola pada lokasi taman BMW (JIS) jelas sangat berbeda dengan memberikan dana dari APBD DKI Jakarta kepada  PT Jakpro dengan skema PMD multi years Rp 4,5 triliun. "Pada skema KPBU atau yang lebih dikenal di dunia internasional dengan istilah public private partnerships (PPP), memungkinkan Pemprov DKI Jakarta tidak mengunakan dana dari APBD DKI Jakarta," beber SGY sapaan akrabnya. Pada dasarnya pemerintah pusat atau daerah, menurut SGY, tidak memiliki cukup dana untuk melakukan pembagunan infrastuktur dan lainnya. Kemudian cara kerja sama pemerintah dengan swasta atau badan usaha dengan skema pendanaan KPBU atau PPP adalah penting menjadi alternatif pilihan. Dengan cara ini, kata SGY, pemerintah tidak perlu mengunakan duit rakyat dari APBN atau APBD tetapi pembangunan infrastruktur dan lainnya itu tetap bisa berjalan. "Dengan demikian itu, rakyat tetap bisa merasakan manfaat dari hasil pembangunan yang dilakukan dengan skema pendaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha atau KPBU. Pada akhirnya pemerintah dapat mengunakan duit rakyat (APBN/APBD) untuk keperluan lain yang lebih penting yaitu untuk mensejahtrakan rakyatnya," jelas SGY. Untuk itu, seharusnya Anies Baswedan tidak perlu menerbitkan Pergub penugasan kepada PT Jakpro untuk membangun JIS. Akan tetapi, kata SGY, Dispora DKI Jakarta tetap dapat membangun stadion bola pada lokasi Taman BMW (JIS) dengan cara rencana pendanaan skema KPBU. "Dispora DKI Jakarta bisa mengumumkan kepada pihak swasta atau badan usaha manapun termasuk kepada perseroda PT Jakpro. Bagi Badan Usaha atau pihak swasta yang berminat dapat mengajukan penawaran membangun stadion sepak bola pada lokasi taman BMW (JIS) dengan mengunakan rencana pendanaan dengan skema KPBU atau PPP," jelas SGY. Dengan skema KPBU atau PPP, ungkap SGY, lingkup pihak badan usaha atau swasta dalam kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta (Dispora) dapat meliputi design, build, finance, operate, maintenance atau DBFOM selama kurun waktu tertentu. Kemudian, pada akhir masa kerja sama, proyek JIS tersebut dikembalikan untuk dioperasikan oleh Pemprov DKI Jakarta (Dispora). "Jadi, duit rakyat dari APBD DKI Jakarta senilai Rp 4,5 triliun itu seharusnya tidak  diberikan kepada PT Jakpro sebagai PMD multi years untuk membangun JIS," katanya. "Tetapi dana Rp 4,5 triliun ini dapat digunakan untuk hal lain yang lebih bermanfaat, seperti untuk program pembukaan lapangan kerja baru, pengentasan kemiskinan, program mengatasi banjir Jakarta dan lainnya," imbuh SGY. (Wan)