Duh!!! Ada Oknum Pejabat Diduga Penjual Pulau Seribu Rp 119 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Juli 2024 2 jam yang lalu
Akta pulau yang diduga gunakan dana PTSL (Foto: Istimewa)
Akta pulau yang diduga gunakan dana PTSL (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Pulau Gosong Rengat yang terletak di Kelurahan Pulau Panggang seluas 2.422 dengan NJOP Rp 1,5 juta meter ini diduga terjual dengan harga Rp 119 Miliar.

Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, mengaku tidak mengetahui praktik jual beli ini. "Silakan buktikan kalau saya terlibat," kata Junaedi dikutip pada Rabu (17/7/2024).

Beberapa LSM juga marah terkait adanya pulau di jual dan mensertipikat dengan dana PTSL. "Tangkap para pejabat yang terlibat dan gunakan dana PTSL untuk sertifikat pulau milik konglomerat," tegas Syafruddin.

Dalam kutipan akta, tertera bahwa tanah seluas 2.422 meter persegi tersebut berstatus tanah negara. Akta ini berdasarkan peta bidang tanah tanggal 5 Maret 2023 nomor 306/2023, yang menyatakan bahwa penggunaan dan pemanfaatan bidang tanah harus mengikuti tata ruang.

Sertipikat hak milik tersebut ditandatangani oleh Aep Agus Hendraningrat pada 10 Maret 2023 dan Suharna atas nama Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 27 Maret 2023.

Pulau-pulau di Indonesia pada dasarnya adalah sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kepentingan umum. Artinya, pulau-pulau tersebut dilindungi dan dikelola oleh negara agar dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, seperti tempat tinggal atau sumber mata pencarian.

Menurut situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), penggunaan atau pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bagi Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN), mereka dapat memanfaatkan pulau dengan luas maksimal 100 kilometer persegi, asalkan mendapat rekomendasi dari kementerian dan melewati serangkaian proses perizinan.

Sementara itu, Penanam Modal Asing (PMA) harus mendapatkan izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil. Izin yang diperlukan meliputi izin usaha dari pemerintah daerah atau pihak terkait, serta izin pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Jika PMDN dan PMA telah mendapatkan izin dari kementerian terkait, mereka harus bertanggung jawab dalam penggunaan pulau tersebut.

Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penggunaan pulau kecil harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang sesuai dengan ketentuan, seperti pengangkatan benda muatan kapal tenggelam.

Pemerintah Indonesia tidak memperbolehkan adanya jual beli pulau. Namun, pihak yang ingin memanfaatkan pulau dapat meminta izin ke kementerian terkait.

Menurut Kadek Warakania Ardhanareswari dalam jurnalnya tentang jual beli Pulau Lantigiang (2022), jual beli pulau sering dilakukan secara sepihak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang kemudian menjual pulau kepada investor untuk pembangunan hotel.

Pemerintah hanya memperbolehkan penggunaan pulau dan memberikan hak atas tanah di pulau yang digunakan.

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 Tahun 2016, penguasaan pulau kecil maksimal 70 persen dari luas pulau, dengan 30 persen sisanya dikuasai langsung oleh negara dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik, atau kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, pulau di Indonesia dapat digunakan oleh pihak tertentu asal mendapat izin serta rekomendasi dari kementerian terkait. Namun, jual beli pulau tidak diperbolehkan oleh pemerintah Indonesia. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan hak atas tanah di pulau yang akan digunakan.