Jumlah Kursi Terbatas, Tidak Ada Partai Bisa Usung Sendiri Cagub-Cawagub Pilkada DKI 2024

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 April 2024 18:13 WIB
Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jln Kebon Sirih, Jakarta Pusat,  tempat pelantikan Gubernur DKJ hasil Pilkada Gubernur DKI 2024 - 2029 (Foto: Istimewa)
Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jln Kebon Sirih, Jakarta Pusat, tempat pelantikan Gubernur DKJ hasil Pilkada Gubernur DKI 2024 - 2029 (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Partai politik di Jakarta diperkirakan tidak akan mampu mengusung sendiri kandidat calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) pada Pilkada DKI 2024. 

Sebab, partai-partai peserta Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024 tIdak ada memenuhi syarat minimal perolehan kursi legistatif. 

“Syarat pencalonan minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi atau memperoleh minimal 25 persen suara sah,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, Senin (29/4/2024).

Merujuk pada hasil rekapitulasi Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, partai politik kemungkinan harus membentuk koalisi agar bisa mendaftarkan kandidat pada Pilkada November mendatang. 

PKS yang unggul dengan perolehan kursi sebanyak 1.012.028 suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 diperkirakan hanya akan memperoleh 18 kursi untuk periode 2024-2029.

Perkiraan jumlah kursi itu adalah hasil simulasi penghitungan menggunakan metode sainte lague.

Metode ini mengonversi hasil perolehan suara partai peserta Pileg DPRD DKI Jakarta ke jumlah kursi yang akan didapatkan. 

PDI-P yang berada di posisi kedua dengan perolehan kursi aebanyak 850.174 suara diprediksi memperoleh 15 kursi.

Gerindra berada di posisi ketiga dengan perolehan total 728.297 suara diperkirakan mengantongi 14 kursi. 

Untuk posisi keempat perolehan suara ditempati Nasdem.

Partai yang mengantongi sebanyak 545.235 suara ini diprediksi mendapatkan total 11 kursi. 

Sementara itu, Golkar belum menjaring nama-nama untuk Cagub DKI pada kekuatan posisi kelima jumlah perolehan kursi diduduki Golkar sebanyak 517.819 suara kemungkinan mendapatkan total 10 kursi.

Selanjutnya, PKB memperoleh total 470.682 suara.

Partai ini diprediksi memperoleh 10 kursi di DPRD DKI Jakarta. Kemudian, PSI memperoleh 465.936 suara kemungkinan akan mendapatkan 8 kursi.

Sedangkan PAN yang mendapat 455.906 suara diprediksi mendapatkan 10 kursi.

Adapun prediksi perolehan kursi tersebut bukanlah hasil resmi dan merupakan hasil simulasi dengan metode sainte lague.

Penetapan perolehan kursi peserta Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 masih menunggu pengumuman resmi dari KPU. 

Menurut Dody, penetapan perolehan kursi untuk Pileg DPRD DKI Jakarta menunggu hasil sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, PDI-P DKI mulai menjaring nama bacagub DKI, namun kader internal menjadi prioritas. (Sar)