Komnas HAM Berkomitmen Rampungkan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 9 Desember 2021 16:07 WIB
Monitorindonesia.com- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkomitmen merampungkan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib lebih cepat. Itu berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Tim pemantauan dan penyelidikan kasus Munir yang diketuai Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara diberi waktu sampai Maret 2022 untuk menyelesaikan penyelidikan. "Katanya kurang dari 6 bulan kan. Kita akan berusaha. Saya akan berkomitmen semakin cepat semakin baik," kata Beka di Jakarta, Kamis (9/12/2021). Ia menuturkan, pertimbangan untuk secepatnya menyelesaikan penyelidikan tersebut lantaran keluarga korban sudah terlalu lama menunggu penyelesaian kasus yang belum ada titik kejelasan. "Kenapa semakin cepat semakin baik, tentu ada pertimbangan. Selain karena sudah menunggu terlalu lama kasusnya Cak Munir ini sampai tuntas," ujarnya. Selain itu, pihaknya tidak ingin kasus pembunuhan Munir menjadi isu yang dimanfaatkan kembali pada kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. "Kedua, kita tidak ingin juga semakin lama nanti jadi komitmen politik lagi, karena ini mendekati Pemilu 2024 dan itu saya kira tidak ingin persoalan kemanusiaan ini digeser ke politik praktis," kata Beka. Komnas HAM terus mendalami kasus pembunuhan Munir. Tugas tim tersebut, salah satunya memperkuat argumentasi dan memperbanyak bukti terkait peristiwa tersebut. "Ketiga saya kira, ya selama ini kan sudah banyak sebenarnya temuan dan kesimpulan yang kemudian memang harus diperkuat," imbuhnya. Komnas HAM telah menerima surat permohonan dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) dengan legal opinion atas kasus pembunuhan Munir. Legal opinion yang diserahkan kurang lebih berisikan bahwa pembunuhan Munir diduga merupakan pelanggaran HAM berat.

Topik:

komnas ham