Insiden Kecelakaan Kerja di Kawasan PT IMIP Bukan Pertama Kali

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Desember 2023 00:31 WIB
Foto dari udara Kawasan PT IMIP (Foto: AFP)
Foto dari udara Kawasan PT IMIP (Foto: AFP)

Jakarta, MI - Korban tewas akibat kebakaran yang terjadi di tungku smelter nikel milik PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), bertambah menjadi 13 orang dari sebelumnya 12 orang, Minggu (24/12).

Sementara itu, 46 orang mengalami luka. Saat ini PT IMIP terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menginvestigasi hingga penanganan korban.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, seluruh biaya perawatan bagi korban akan ditanggung oleh manajemen PT IMIP, termasuk berupa uang santunan duka kepada keluarga korban.

"Manajemen PT IMIP telah menanggung seluruh biaya perawatan dan perawatan korban pascakecelakaan, serta santunan bagi keluarga korban. Kami juga telah menyerahkan satu jenazah korban kepada keluarga korban," kata Dedy Kurniawan, Kepala Divisi Media Relations PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Pihak manajemen PT IMIP sendiri masih berkoordinasi untuk penanganan krisis seluruh aspek, antara lain mencakup penyiagaan keamanan dan keselamatan karyawan, klinik medis, sekuriti, dan penyediaan informasi kepada publik.

Untuk diketahui, menurut Kepala Advokasi dan Kampanye WALHI Sulteng, Aulia Hakim, insiden ini bukan kali pertama terjadi di kawasan industri nikel. 

“Kecelakaan kerja diakibatkan karena penyediaan APD atau alat keselamatan yang tidak pernah dipatuhi oleh perusahaan, ditambah paraturan jam kerja yang semena-mena, rotasi kerja yang kacau, dan juga perlatan yang dioperasikan tidak terkontrol merupakan pemicu kecelakaan itu terjadi,” ujar Aulia, Minggu (24/12).

WALHI Sulteng mencatat pada 27 april 2023 lalu, dua pekerja dumping yang juga berada dalam kawasan PT IMIP mengalami kecelakaan kerja sehingga merenggut nyawa Arif dan Masriadi. Kecelakaan kerja terjadi di lingkungan PT ITSS, salah satu tenant dari PT IMIP.

Bentuk Tim Pencari Fakta

Atas insiden ini, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mendesak pembentukan Tim Pencari Fakta oleh Kementerian Tenaga Kerja.

"Persoalan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) sudah terjadi berulang-ulang. Bahkan sampai memakan korban jiwa. Ini tidak bisa dibiarkan," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (24/12).

Ia juga mendorong adanya pengusutan terhadap pengusaha yang terbukti abai terhadap K3 pekerja.

Selain itu, Said Iqbal mendesak agar Pemerintah dan pengusaha memberikan santunan kepada yang meninggal dunia, termasuk biaya pemakaman hingga biaya pendidikan anak-anak korban. Begitu pun yang luka-luka, harus ditanggung biaya berobat dan santunan kecelakaan dibiayai Negara.

"Penerapan K3 harus benar-benar dipastikan berjalan dan ada sanksi berat bagi yang melanggar," tegasnya.

Selain itu, kata Said Iqbal, Partai Buruh mendesak agar UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja segera direvisi, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

"Dalam regulasi ini, ancaman bagi pihak yang melanggar aturan bisa dihukum seberat-beratnya tiga bulan penjara atau denda sebesar-besarnya Rp100.000. Sehingga tidak memberikan efek jera,” katanya.