Bawaslu Adukan KPU ke DKPP Ingin Sudahi Tom And Jerry

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 13 September 2023 18:45 WIB
Jakarta, MI - Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menegaskan, tidak ada masalah personal antara pimpinan Bawaslu dengan pimpinan KPU RI. Dia menjelaskan, Bawaslu mengadukan KPU ke DKPP atas dasar ingin mencari kepastian hukum terhadap PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Legilatif. Hal tersebut disampaikan Totok dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor Perkara 106-PKE-DKPP/VIII/2023 di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Rabu (13/9). "Tidak ada, tapi kami berharap ini tidak di problem personal atau problem komunikasi. Karena ini dari dulu Bawaslu dan KPU itu dicap sebagai Tom and Jerry," terang Totok. Dia mengungkapkan bahwa selama ini Bawaslu dianggap sebagai lembaga yang mencari data dan beradaannya tidak memberi kenyamanan. Oleh karena itu, jalur yang ditempuh Bawaslu ini sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga yang mengawasi tahapan Pemilu. "Bawaslu ini dianggap di mana-mana tukang rusuh, tukang cari data, minta-minta data. Kami ingin mengakhiri ini, cukup sudah. Maka ada eksistensi kelembagaan yang perlu ditegakkan di luar personal maupun komunkasi," ujar Totok. Dia mengatakan, pimpinan Bawaslu dan KPU selalu berkomunikasi. Apalagi, jika terjadi permasalahan. Namun mengenai permasalahan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) harus diputuskan oleh DKPP. "Dan norma di sini kami anggap yang mulia DKPP lebih paham dari kami, karena ini negara hukum. Kalau ada perbedaan pendapat, ada problem persepsi, perspektif tentang hukum maka harus diputuskan oleh lembaga pemutus," pungkas Totok. (ABP)       #Bawaslu Adukan KPU ke DKPP Ingin Sudahi Tom And Jerry