KPU Belum Beri Penjelasan ke DPR Soal Wacana Memajukan Pendaftar Capres-Cawapres

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 13 September 2023 17:15 WIB
Jakarta, MI - KPU RI belum memberikan penjelasan secara resmi dan terperinci terkait wacana memajukan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman, menegaskan, wacana tersebut sudah terlanjur dikonsumsi publik. Sehingga, perlu diperjelas secara rasional oleh KPU agar tidak menjadi kabar simpang siur. Dikatakan Aminurokhman, Terlebih KPU tidak pernah melakukan konsultasi ke Komisi II terkait wacana tersebut. "Dari Komisi II, kami belum pernah mendapatkan (pembahasan) wacana ini secara resmi. Sehingga ini menjadi isu yang liar yang akhirnya publik berspekulasi macam-macam. Maka hari ini kami jelaskan bahwa KPU sebagai Mitra penyelenggara, belum pernah melakukan konsultasi secara formal terkait dengan wacana itu," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/). Dia mengatkan, ketika ada perubahan dalam tahapan pemilu sudah pasti akan merubah tahapan lainnya. Sehingga, hal seperti ini seharusnya perlu diperjelas agar tidak mengganggu jalannya pesta demokrasi. "Kaitan dengan wacana untuk memajukan (jadwal) pendaftaran capres dan cawapres itu, tentu kami dari Komisi II akan meminta penjelasan dahulu terkait argumentasi yang disampaikan itu apakah memiliki urgensi yang bisa diterima, rasional dan tidak mengganggu tahapan Pemilu," ujar dia. "Sepanjang argumentasinya bisa dijelaskan secara komprehensif rasional tentu kita akan mempertimbangkan untuk menjadi bagian yang perlu kita sepakati lagi," kata dia menambahkan. Sebelumnya, Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, masa pendaftaran pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dimulai 19 Oktober hingga 25 November 2023, sedangkan jadwal kampanye adalah 28 November 2023. Sedangkan diketahui, draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden terbaru yang telah diujipublikkan menggariskan masa pendaftaran itu pada 10-16 Oktober 2023. (DI)   #KPU Belum Beri Penjelasan ke DPR #Wacana Memajukan Pendaftar Capres-Cawapres