KPU Konsultasi Revisi PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden


Jakarta, MI - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri.
RDP tersebut dilakukan untuk membahas penyesuaian Peraturan KPU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada malam ini yang dimulai pukul 20.00 WIB di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10).
Dalam RPD itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, mengusulkan perubahan pada Pasal 13 Ayat 1 Huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan pendaftaran peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada DPR RI dan pemerintah.
"Kemudian di dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi Pasal 13 Ayat 1 Huruf q syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden adalah Huruf q, 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Hasyim di ruang rapat.
Perubahan itu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sehingga, kata Hasyim, perlu adanya penyesuaian terhadap PKPU.
Seperti diketahui, sidang putusan MK yang digelar pada 16 Oktober lalu, hakim konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, Ketua MK, Anwar Usman membolehkan capres atau cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada. (Dhanis)
Topik:
KPU Komisi II DPR RIBerita Terkait

Nasib Jokowi dan Roy Suryo Cs Usai Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
5 Oktober 2025 12:30 WIB

Tak Menutup Kemungkinan Komisioner KPU Prabumulih Lainnya juga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 6 M
5 Oktober 2025 09:00 WIB

Ketua KPU Prabumulih, Sekretaris dan Bendahara Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
5 Oktober 2025 07:30 WIB