KPU Konsultasi Revisi PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 31 Oktober 2023 22:06 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (Foto: YouTube KPU RI)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (Foto: YouTube KPU RI)

Jakarta, MI - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri. 

RDP tersebut dilakukan untuk membahas penyesuaian Peraturan KPU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada malam ini yang dimulai pukul 20.00 WIB di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10).

Dalam RPD itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, mengusulkan perubahan pada Pasal 13 Ayat 1 Huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan pendaftaran peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada DPR RI dan pemerintah. 

"Kemudian di dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi Pasal 13 Ayat 1 Huruf q syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden adalah Huruf q, 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Hasyim di ruang rapat. 

Perubahan itu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sehingga, kata Hasyim, perlu adanya penyesuaian terhadap PKPU. 

Seperti diketahui, sidang putusan MK yang digelar pada 16 Oktober lalu, hakim konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, Ketua MK, Anwar Usman membolehkan capres atau cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada. (Dhanis)