Tembakau Disamakan dengan Narkoba, DPR: Sebuah Kebodohan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 November 2023 12:35 WIB
Firman Soebagyo (Foto: Ist)
Firman Soebagyo (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Lembaga Perhimpunan dan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menilai zat adiktif yang terkandung dalam hasil olahan tembakau (sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair) sama dengan zat adiktif dalam narkoba, psikotropika dan minuman beralkohol dalam RUU Kesehatan.

Menanggapi hal itu, Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengkritik keras soal tembakau disamakan dengan narkotika.

“Kalau tembakau disamakan dengan narkoba adalah sebuah kebodohan,” kata Firman, Rabu (15/11).

Padahal, dalam UU Kesehatan yang telah disahkan pada Juli 2023 lalu, DPR telah menghapus pasal yang menyetarakan produk tembakau dengan narkotika.

Selain itu, Firman menilai aturan produk tembakau yang disamakan dengan narkotika akan menghancurkan ekonomi.

Sebab satu di antara penerimaan negara berasal dari pajak cukai tembakau.

“Dan penghncuran deri aspek ekonomi, sosial dan budaya serta penerimaan negara,” pungkas anggota Komisi IV DPR RI itu

Hal senada juga disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah tembakau diperlakukan sama dengan zat adiktif lain seperti narkotika dan Psikotropika di dalam RUU Kesehatan.

"Tidak benar jika tembakau dan alkohol akan diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika," kata Syahril.

Syahril menjelaskan, tembakau dan alkohol tidak diperlakukan sama dengan dua jenis zat adiktif lain, yaitu narkotika dan psikotropika.

Ia bilang, tembakau dan alkohol bersama-sama dengan narkotika dan psikotropika dalam RUU hanya dikelompokkan ke dalam pasal zat adiktif atau unsur yang memiliki ketergantungan jika dikonsumsi.

Namun, pengelompokkan tersebut bukan berarti tembakau dan alkohol akan diperlakukan sama. 

"Pengelompokkan tersebut bukan berarti tembakau dan alkohol akan diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika di mana kedua unsur tersebut ada pelarangan ketat dan hukuman pidananya," papar Syahril.

Sebagai informasi, pengelompokkan itu terdapat dalam pasal 154 draft RUU Kesehatan.

Pasal 154 ayat (1) berbunyi, "produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan".

Lalu di ayat (2), "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua bahan atau produk yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat". (LJ)

Topik:

Dpr tembakau