NasDem Soroti Dukungan Perangkat Desa Kepada Prabowo-Gibran: Kalau Waras Pasti Menjaga Netralitas

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 21 November 2023 12:53 WIB
Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya (Foto: Ist)
Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya, menanggapi deklarasi dukungan perangkat desa kepada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Ia mempertanyakan kepada para penjabat tersebut, mengenai dukungan dan deklarasi itu. Apakah hal itu dilakukan secara sadar ataukah tidak. Sebab menurutnya, ada potensi pelanggaran Undang-Undang (UU) yang berlaku mengenai Pemilu. 

"Ya kita lihat UU nya lah, UU nya apa bunyinya, maka kemudian kita sama-sama harus melihat, tentu ya kalau netralitas itu penting ya," kata Willy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (21/11).

Kata Willy, urusan netralitas perangkat desa di Pemilu 2024 menjadi penting untuk ditindak lanjuti. Karena, jika itu keberpihakan secara individu merupakan hal yang sah dan wajar.

"Kalau keberpihakan hak individu sah-sah saja. Nah, ini sama-sama kita jaga, kalau waras akal sehat kita, ya ini republik-republik kita bersama ya," ujarnya. 

Pasalnya, jika itu adalah pelanggaran terhadap UU Pemilu, maka seyogianya UU tersebut harus dipergunakan kepada yang melanggar.

"Jadi tentu kita sama-sama menjaga ini, kita ingatkan bersama-sama kalau ada UU yang dilanggar ya kita pergunakan UU yang terkait dengan objek yang bersangkutan untuk diberikan peringatan atau apa," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, menanggapi dukungan deklarasi yang dilakukan para perangkat desa di di stadion Indonesia Arena, GBK, Jakarta, (19/11).

"Ada potensi (pelanggaran), pertama tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Tidak boleh melibatkan, tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa," kata Rahmat kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/11).

Rahmat menjelaskan dalam UU Pemilu jelas diatur larangan menggunakan perangkat desa dalam Pemilu 2024. Apalagi, saat kampanye 2024.

"Itu jelas dalam UU. Ingat, larangan kampanye Pasal 280. Kampanye, ya. Sekarang sudah kampanye atau tidak? Belum, kan. Jadi harus hati-hati," terangnya. (DI)