Haji Oding Bamus Betawi: Pengusul RUU DKJ Gubernur Dipilih Presiden

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 8 Desember 2023 00:51 WIB
Ketua Badan Musyawarah Suku (Bamus) Betawi 1982, Zainuddin (Foto: Istmewa)
Ketua Badan Musyawarah Suku (Bamus) Betawi 1982, Zainuddin (Foto: Istmewa)

Jakarta, MI - Ketua Badan Musyawarah Suku (Bamus) Betawi 1982, Zainuddin atau biasa disapa Haji Oding mengusulkan agar gubernur memiliki dua wakil gubernur, yang nantinya akan ditunjuk langsung oleh presiden.

Usulan ini bertujuan untuk mengatur politik biaya dengan lebih baik.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, mengatakan ketentuan gubernur Jakarta diangkat langsung oleh presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) merupakan usulan dari Badan Musyawarah Suku Betawi (Bamus Betawi).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 10 RUU DKJ. Pada pasal itu tertulis Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. 

Pada ayat (2) disebutkan gubernur dan wakil gubernur DKJ diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul dan pendapat DPRD.

“Hal tersebut salah satunya dalam rangka untuk mengakomodasi usulan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 yang beberapa waktu lalu melakukan RDPU di Baleg,” kata Heri Gunawan dilansir dari situs dpr.go.id, Kamis (7/12).

Diketahui, bahwa Baleg DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mengundang Bamus Betawi serta Kaukus Muda Betawi pada 9 November 2023 lalu.

Sebagaimana dalam unggahan akun YouTube TVR Parlemen, perwakilan dari Bamus Betawi yang hadir dalam RDPU itu adalah Zainuddin alias Haji Oding.

“Soal gubernur, kami minta gubernur ini memiliki dua wakil gubernur,” kata Zainuddin.

Ia menuturkan pengangkatannya langsung oleh presiden atau tidak melalui pilkada. 

“Melalui penetapan langsung dari Presiden Republik Indonesia untuk supaya cost politic dan lain sebagainya bisa teratur dengan baik,” katanya.

“Maksudnya gubernur dan wakil gubernurnya?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.

‘Iya, ditunjuk langsung oleh presiden tapi nanti ada dalam klausul peraturan daerah turunan undang-undang ini salah satunya tentu merepresentasikan putra Betawi sebagai salah satu pendamping di situ,” jawab Zainudin.

Dalam rapat ini, DPR RI sebenarnya mengundang perwakilan dari Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi 1982. 

Namun, Zainudin menjelaskan jika saat ini sudah tidak ada dualisme antara organisasi tersebut.

Zainudin yang dulu menjadi ketua di Bamus Suku Betawi 1982 kini menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi.