Mahfud MD Beberkan 3 Tugas yang Belum Terselesaikan
![Dhanis Iswara](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/VoNo6JTUrDAPOfAguLpW0li1Z5jIpivBSpcblvgu.jpg )
![Mahfud MD Beberkan 3 Tugas yang Belum Terselesaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/39b42603-e839-4a44-8026-6151606fd963.jpg)
Jakarta, MI - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md, menyebut masih ada tiga tugasnya yang sampai kini masih dalam proses penyelesaian.
Hal itu disampaikan Mahfud usai menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menko Polhukam kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/2).
Kata Mahfud, tugas pertama yang menurutnya belum tuntas adalah soal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyangkut kerugian negara sebesar Rp111 triliun.
Karena itu, ia berpesan agar tutuntan itu terus ditagih agar mengembalikan sisah uang negara yang belum dikembalikan.
"Kita yang dulu hampir kehilangan uang lebih dari Rp111 triliun, sekarang kita sudah berhasil menghimpun, meng-collect Rp35,8 triliun. Selama satu setengah tahun kami mengejar itu dan sisanya sudah kami petakan ini harus ditagih lebih lanjut," kata Mahfud.
Kedua kata Mahfud, menyangkut penyelesaian pelanggaran HAM berat yang mana dari sudut pandang korban masih terus berjalan sesuai dengan Instruksi Presiden.
"Saya katakan untuk penyelesaian dari sudut korbannya itu terus berjalan sesuai dengan Instruksi Presiden dan itu mendapat pujian resmi dari PBB. Pidato Dewan HAM PBB di Jenewa itu memberi penghargaan, karena telah melakukan langkah-langkah lebih dulu dari langkah hukum yang masih rumit dan akan terus dikerjakan. Itu saya katakan masih terus berjalan," terangnya.
Ketiga kata Mahfud, berkaitan dengan Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih ditangannya karena dinilainya tak baik ada aturan peralihan seperti itu.
"Yang ketiga UU MK yang sekarang memang di tangan saya, saya tahan dulu pada waktu itu dan saya sudah lapor Presiden, dulu maupun hari ini, ditahan dulu karena memang tidak bagus, ada aturan peralihan yang seperti itu. Tapi apapun nanti terserah pada pemerintah," jelasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Klaim Tahu User PDN sebab Peretasan Data, Menkopolhukam Pastikan BSSN Proses Hukum Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/11b637a2-306d-4d63-94d7-0478962e260e.jpg)
Klaim Tahu User PDN sebab Peretasan Data, Menkopolhukam Pastikan BSSN Proses Hukum
23 jam yang lalu
![Menilik Pelaku di Balik Pembobolan PDNS: Oknum Ordal, Vendor ataukah Hacker? Ilustrasi - Pembobolan PDNS (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pembobolan-pdns.webp)
Menilik Pelaku di Balik Pembobolan PDNS: Oknum Ordal, Vendor ataukah Hacker?
1 Juli 2024 19:59 WIB
![Menkopolhukam Pastikan Kompolnas Turun Langsung Awasi Kasus Vina Cirebon Menko Polhukam Hadi Tjahjanto [Foto: Repro Antara]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hadi-tjahjanto.webp)
Menkopolhukam Pastikan Kompolnas Turun Langsung Awasi Kasus Vina Cirebon
21 Juni 2024 17:27 WIB
![Menkopolhukam Buka Suara soal Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 AT Polri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto akan berbicara langsung dengan Kapolri dan Jaksa Agung soal isu Jampidsus dikuntit Anggota Densus 88 AT Polri (Foto: MI/Ant)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menko-polhukam-hadi.webp)
Menkopolhukam Buka Suara soal Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 AT Polri
28 Mei 2024 10:39 WIB