Mahfud MD Beberkan 3 Tugas yang Belum Terselesaikan

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 1 Februari 2024 19:48 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD (Foto: Ist)
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md, menyebut masih ada tiga tugasnya yang sampai kini masih dalam proses penyelesaian.

Hal itu disampaikan Mahfud usai menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menko Polhukam kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/2).

Kata Mahfud, tugas pertama yang menurutnya belum tuntas adalah soal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyangkut kerugian negara sebesar Rp111 triliun.

Karena itu, ia berpesan agar tutuntan itu terus ditagih agar mengembalikan sisah uang negara yang belum dikembalikan.

"Kita yang dulu hampir kehilangan uang lebih dari Rp111 triliun, sekarang kita sudah berhasil menghimpun, meng-collect Rp35,8 triliun. Selama satu setengah tahun kami mengejar itu dan sisanya sudah kami petakan ini harus ditagih lebih lanjut," kata Mahfud.

Kedua kata Mahfud, menyangkut penyelesaian pelanggaran HAM berat yang mana dari sudut pandang korban masih terus berjalan sesuai dengan Instruksi Presiden.

"Saya katakan untuk penyelesaian dari sudut korbannya itu terus berjalan sesuai dengan Instruksi Presiden dan itu mendapat pujian resmi dari PBB. Pidato Dewan HAM PBB di Jenewa itu memberi penghargaan, karena telah melakukan langkah-langkah lebih dulu dari langkah hukum yang masih rumit dan akan terus dikerjakan. Itu saya katakan masih terus berjalan," terangnya.

Ketiga kata Mahfud, berkaitan dengan Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih ditangannya karena dinilainya tak baik ada aturan peralihan seperti itu.

"Yang ketiga UU MK yang sekarang memang di tangan saya, saya tahan dulu pada waktu itu dan saya sudah lapor Presiden, dulu maupun hari ini, ditahan dulu karena memang tidak bagus, ada aturan peralihan yang seperti itu. Tapi apapun nanti terserah pada pemerintah," jelasnya.