Apa Benar Putusan MK Menguntungkan PSI?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Maret 2024 19:25 WIB
Joko Widodo (kiri) dan Kaesang Pangarep (kanan) (Foto: Antara)
Joko Widodo (kiri) dan Kaesang Pangarep (kanan) (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Tak lama setelah Mahkamah Konstitusi atau MK membacakan putusannya soal perubahan ambang batas parlemen pada Pileg 2029, beredar isu di media sosial bahwa langkah ini sengaja diambil untuk memuluskan jalan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke parlemen.

Salah satu pemantiknya adalah selebritas media sosial, Denny Siregar. Di akun X-nya, ia membagikan tautan berita putusan MK itu sembari mengatakan, "Biar PSI tahun 2029 bisa ikutan ke Senayan."

Berdiri pada November 2014, PSI telah dua kali mengikuti pemilihan legislatif, masing-masing pada 2019 dan 2024.

Lima tahun silam, PSI gagal memenuhi ambang batas parlemen karena persentase perolehan suaranya hanya menyentuh 1,89%.

Tahun ini, hasil hitung cepat Litbang Kompas pun menunjukkan PSI hanya meraih 2,8%.

Padahal, belakangan mereka gencar mengasosiasikan diri dengan Presiden Joko Widodo dan menjadi bagian dari koalisi partai pendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam pemilihan presiden 2024.

Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perludem, mengatakan permohonannya ke MK untuk menguji pasal terkait ambang batas parlemen di Undang-Undang No. 7/2017 tidak ada kaitannya dengan PSI.

"Kami advokasi ini sudah lama, sudah pernah juga judicial review soal ini dari 2020," kata Khoirunnisa dikutip pada Minggu (3/3).

Di satu sisi, perubahan ambang batas parlemen menjadi lebih kecil memang bisa jadi membuka peluang lebih besar bagi partai-partai bersuara kecil yang selama ini kesulitan lolos ke DPR seperti PSI, kata Arya Fernandes dari CSIS.

"Partai non-parlemen tentu jadi punya kesempatan," ujarnya.

Namun, kenyataannya bisa jadi tak semudah itu, kata Aisah Putri Budiatri, peneliti di Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Katanya, MK memang mengatakan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang mesti mengubah ambang batas parlemen. Namun, semua tetap tergantung pada pembahasan antara pemerintah dan partai-partai di DPR.

"Kenapa sih parliamentary threshold itu 4%? Salah satu aspeknya kan ingin menekan kompetisi," ungkap Aisah.

Menurutnya, partai-partai besar punya kepentingan untuk berbagi kursi DPR di antara mereka sendiri, sehingga bisa jadi enggan membiarkan partai baru atau yang bersuara kecil masuk ke parlemen melalui ambang batas baru yang lebih rendah.

"Apakah partai-partai nasional yang masuk ke DPR itu setuju untuk diturunin [ambang batas parlemennya] kalau peluangnya itu akan mengurangi kursi mereka juga kalau nanti partai kecil masuk?".

"Belum tentu juga ini akan berkurang. Bisa saja ujung-ujungnya angkanya dipertahankan," imbuhnya.

Sementara itu, Ramson Siagian, politikus Partai Gerindra, mengatakan terlalu cepat untuk membahas ambang batas parlemen untuk pemilu 2029, apalagi proses pemilu 2024 masih berlangsung.

Namun, ia mengatakan semua ada baik dan buruknya.

Di satu sisi, katanya, bila ada terlalu banyak partai di parlemen, proses pengambilan keputusan bisa jadi terlalu panjang.

Di sisi lain, sejumlah orang mengatakan kedaulatan rakyat akan lebih kuat dengan hadirnya lebih banyak partai di Senayan, kata Ramson.

"Tapi kedaulatan rakyat itu kan diatur oleh konstitusi, oleh undang-undang, oleh hukum dasar. Jadi, nggak mungkin harus semua rakyat berbicara [di parlemen], misalnya 280 juta gitu, kan nggak mungkin," ujarnya. 

Andy Budiman, wakil ketua umum PSI, mengatakan pihaknya tidak mau ambil pusing soal putusan MK. Berapa pun angka ambang batas parlemennya, ia bilang PSI siap mengikuti dan berusaha memenuhinya.

"Diputuskan berapa pun [ambang batasnya], kita siap menerima," kata Andy.

Bahkan, tidak perlu menunggu 2029, Andy optimis PSI bisa memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4% pada Pileg 2024.

"Per hari ini, di perhitungan KPU kita sudah 3%, sementara masih ada sekitar 70 juta pemilih, terutama di basis-basis pendukung Pak Jokowi yang belum direkapitulasi. Jadi kita sih yakin kita lolos parliamentary threshold."

Meski begitu, Andy mengakui ada sejumlah tantangan yang dihadapi PSI sebagai partai baru. Menurutnya, PSI berusaha mengejar para "pemain lama" yang "sudah start puluhan tahun lalu" dan kini memiliki kepengurusan lebih solid dan infrastruktur lebih memadai.

Kahar S. Cahyono, ketua bidang informasi dan komunikasi Partai Buruh, juga menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi partainya sebagai "pemain baru" tanpa dukungan politik besar seperti yang didapatkan PSI dari keluarga Presiden Jokowi.

Kata Kahar, syarat administratif untuk lolos verifikasi sebagai partai peserta pemilu saja sudah berat, termasuk untuk memiliki kepengurusan di 75% dari jumlah kabupaten/kota dan di 50% dari total kecamatan.

Namun, Partai Buruh sedari awal telah menyadari tantangan ini.

"Partai Buruh sendiri, ada atau nggak ada pengurangan parliamentary threshold, itu kita akan tetap maju di 2029. Bagi Partai Buruh, ini [kerja-kerja] panjang. Bahkan kita berani bilang, ini bukan hanya soal parliamentary threshold, tapi soal kerja harian yang memang harus terus dilanjutkan," kata Kahar.

Namun, harus diakui pula, penurunan angka ambang batas parlemen akan jadi "angin segar" bagi Partai Buruh, tambahnya.

"Memang harus diakui, hampir semua partai baru kesulitan untuk menembus itu."

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas parlemen sebesar empat persen

Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Dalam putusannya, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen empat persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.

Kemudian, Mahkamah menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas empat persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029.

Tetapi, ambang batas tetap berlaku di Pemilu selanjutnya jika pengaturannya diubah.

"Dalam pokok permohonan; satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis kemarin.

“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” ujarnya.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan, MK menyerahkan perubahan ambang batas parlemen kepada pembentuk Undang-Undang.