Dipecat! Ini Deretan Kasus Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Juli 2024 15:53 WIB
Sidang putusan digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)
Sidang putusan digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. 

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan yang digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Sementara itu, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Dia hadir secara daring melalui zoom.

Diketahui, DKPP telah menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (22/5/2024). 

Kemudian sidang lanjutan digelar (6/6/2024), DKPP memanggil Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

Hasyim diadukan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik. Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.

"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Aristo menilai perilaku Hasyim tak jauh berbeda dengan sebelumnya, dalam kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap kepada Hasyim.

Adapun Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diketahui berkali-kali disanksi peringatan keras terakhir, yakni soal kasus:

Kuota Caleg Wanita

Sebelumnya Hasyim Asyari pernah dijatuhi peringatan keras pada oleh DKPP pada 25 Oktober 2023 lalu. Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran Hasyim melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu dalam penyusunan regulasi yang mengatur cara menghitung kuota bakal calon anggota legislatif perempuan minimal 30 persen. 

Sanksi ini terkait dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU 10/2023 mengenai pembulatan ke bawah dari 30% pencalonan perempuan dalam Pemilu DPR/DPRD. Enam anggota KPU lain mendapat sanksi peringatan oleh DKPP.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu satu, Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ratna Dewi Pettalolo, Anggota DKPP saat membacakan putusan Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta (25/10/2023).

Sebagai informasi, Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 merupakan perkara tentang kesalahan KPU dalam menghitung kuota minimal 30% perempuan calon anggota DPR/DPRD dalam Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023. Sebelumnya, melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) ketentuan ini telah terbukti melanggar Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu.

DKPP berpendapat, para teradu yang merupakan ketua dan anggota KPU yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan dan membentuk PKPU seharusnya memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni di bidang kepemiluan. DKPP berpendapat tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu keliru dalam mengakomodasi masukan DPR.

DKPP menilai para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan KPU yang tidak cermat dan tidak profesional dalam mengakomodasi masukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sikap para anggota KPU ini menyebabkan ketidakpastian hukum yang berdampak bagi peserta pemilu.

Hasyim dan teradu lainnya dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Di antaranya, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f; Pasal 11 huruf a, c dan d; Pasal 15 huruf a, e, dan g.

Muhammad Tio Aliansyah, Anggota DKPP menyampaikan, memberikan sanksi yang lebih berat kepada Hasyim atas tanggungjawab jabatan yang diemban, karena terbukti tidak mampu menunjukan sikap kepemimpinan yang profesional dalam mengawal pembentukan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

“Teradu satu, selaku ketua KPU dituntut dapat bersikap tegas, tidak ambigu dan menyakinkan, khususnya DPR, berkenan dengan metode penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon,” terang Tio.

Wanita Emas

Lalu DKPP RI menjatuhkan sanksi "peringatan keras terakhir" kepada Hasyim Asy'ari karena terbukti pergi ziarah bersama Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas yang saat ini merupakan terpidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

Dalam sidang putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023) siang, DKPP memutuskan Hasyim terbukti melanggar kode etik karena melakukan pertemuan dan perjalanan pribadi ke Yogyakarta bersama Hasnaeni. Namun, dugaan soal dugaan Hasyim melecehkan Hasnaeni tidak terbukti. 

Atas pelanggaran kode etik tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asya'ri selaku ketua merangkap anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito. 

Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menyatakan Hasyim mengakui telah melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni dari Jakarta menuju Yogyakarta pada 18 Agustus 2022. Setiba di Yogyakarta, keduanya langsung mengunjungi sejumlah pantai dan goa untuk melakukan ziarah. 

"Teradu (Hasyim) dan pengadu II (Hasnaeni) melakukan ziarah hingga tanggal 19 Agustus 2022 pukul 05.00 WIB. Selanjutnya, teradu diantar ke Hotel Ambarukmo," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. 

DKPP menilai, pertemuan Hasyim dan Hasnaeni yang terjadi di luar agenda kedinasan itu merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, Hasnaeni merupakan ketua umum partai politik calon peserta pemilu. Terlebih lagi, 'ziarah' itu dilakukan saat sedang berlangsung tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. 

"DKPP menilai teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional," kata Raka. Hasyim dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 

Terkait dugaan Hasyim melecehkan Hasnaeni, DKPP menyimpulkan tudingan itu tidak terbukti. Sebab, pihak Hasnaeni tidak bisa menghadirkan bukti-bukti yang bisa meyakinkan DKPP. 

Namun demikian, DKPP menemukan fakta lain selama proses pemeriksaan dugaan pelecehan itu. Ternyata, Hasyim dan Hasnaeni aktif berkomunikasi melalui percakapan WhatsApp tentang topik pribadi. Salah satu pesan yang dikirimkan Hasyim kepada Hasnaeni yakni, "Nanti malam, dirimu keluar bawa mobil sendiri. Jemput aku, kita jalan berdua, ziarah keliling Jakarta".

Pencawapresan Gibran Rakabuming Raka

Selanjutnya adalah DKPP RI menjatuhkan sanksi "peringatan keras terakhir" lagi kepada Hasyim Asy'ari. Kali ini dia tidak sendirian, namun bersama anggota KPU lainnya. Alasannya, karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Putusan itu disampaikan ketuanya, Heddy Lugito dalam sidang putusan DKPP di Jakarta, Senin (5/2). Putusan ini diambil setelah DKPP sebelumnya menerima aduan dari tiga orang tentang putusan KPU tersebut.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian.Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tegas Heddy Lugito, seperti disaksikan Monitorindonesia.com dalam siaran langsung di YouTube DKPP RI.

Enam orang komisioner KPU itu adalah August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta Idham Holik. Hasyim dinilai melanggar kode etik, karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres dalam aturan yang ada.

Aturan itu adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.