Formappi: Usulan Pimpinan DPR Diisi Semua Fraksi Cuma Proyek Bagi-bagi Jatah Kursi Saja!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Juli 2024 08:50 WIB
Lucuis Karus (Foto: Dok MI/Aswan)
Lucuis Karus (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan agar seluruh fraksi memiliki keterwakilan sebagai pimpinan di DPR RI. Lalu jika usulan itu diterima dan disetujui, bagaimana komposisi dari pimpinan DPR RI apakah harus merubah kembali UUD MD3 untuk bisa menyepakati apa yang disampaikan PKS.

Menanggapi hal tersebut, Peneliti Formappi Lucius Karus mempertanyakan usulan PKS dianggapnya kurang masuk akal.

“Usulan Pimpinan DPR dibagi ke semua fraksi tak masuk akal. Apa coba urgensinya semua fraksi mesti punya wakil di pimpinan DPR? Pimpinan kok banyak? Sekalian aja bikin Komisi Pimpinan biar semua fraksi bisa menempatkan wakil mereka,” kata Lucius saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (11/7/2024).

Menurut Lucius, yang namanya pimpinan lembaga tidak perlu banyak-banyak supaya efektif. "Tidak benar kalau dibilang demi kemudahan koordinasi maka semua fraksi harus punya wakil di pimpinan DPR,” ungkap Lucius.

“Ini kan cuma proyek bagi-bagi jatah kursi saja. Seperti mengikuti praktek di pimpinan MPR. Dan faktanya tidak ada urusan dengan membaiknya kinerja kan?,” tanyanya.

Pun, Lucius menilai, bahwa tugas pimpinan itu hanya koordinasi dan komunikasi publik, tidak perlu semua unsur harus diakomodasi karena hal itu menghabis-habiskan anggaran saja untuk fasilitas kelas pimpinan.

“Apalagi di DPR ini sudah ada namanya Badan Musyawarah (Bamus) yang isinya adalah seluruh perwakilan-perwakilan di parpol di Senayan". 

"Kan sudah ada Bamus yang diisi oleh perwakilan semua fraksi dan menjalankan tugas koordinasi antar fraksi di parlemen. Ngapain lagi harus menjadikan Pimpinan seperti Bamus? Atau ini hanya cara PKS untuk mendorong revisi UU MD3?,” demikian Lucius Karus.

Agak sulit

Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar tak meyakini usulan tersebut akan terealisasi dengan mudah.

Dirinya mengingatkan, perlu ada perubahan undang-undang (UU). UU yang dimaksud yakni UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Ya itu prosesnya agak sulit karena harus merubah undang-undang,” kata Cak Imin

Cak Imin mengatakan, dirinya juga tidak bisa memastikan apakah memungkinkan perubahan itu terjadi.

Cak Imin menegaskan, proses perubahan suatu undang-undang butuh waktu yang cukup.

“Saya tidak tahu (perubahan itu bisa dilakukan atau tidak) undang-undang kan prosesnya lama,” ujar Cak Imin.

Sebelumnya, Presiden PKS, Ahmad Syaikhu mengusulkan agar seluruh fraksi memiliki keterwakilan sebagai pimpinan di DPR RI, sehingga akan mempermudah komunikasi politik di dalam Senayan.

“Nah untuk di DPR tentu ini lebih sedikit hanya sekadar fraksi-fraksi di DPR RI. Nah tentu masih lebih memungkinkan untuk itu diwujudkan sehingga seluruh fraksi ada keterwakilan sebagai pimpinan DPR,” kata Syaikhu

Syaikhu menilai adanya setiap fraksi di kursi pimpinan akan mudah mempermudah proses komunikasi dengan keterwakilan seluruh partai politik.

“Saya kira ketika tadi melakukan komunikasi antara partai politik ini akan lebih mudah ketika keterwakilan di pimpinan semua ada keterwakilan,” tandasnya.