Berita kejati Hari Ini Terbaru Terpopuler Terpercaya

Harli Siregar saat menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung. Kini sebagai Kajati Sumut (Foto: Dok MI/Pupspenkum Kejagung)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menggelar konferensi pers terkait pengembalian kerugian negara sebesar Rp 150 miliar dari anak usaha Ciputra Land, PT Deli Megapolitan, Rabu (22/10/2025) (Foto: Dok MI/Kejati Sumut)
Kejati Sultra saat menggiring para tersangka kasus korupsi anggaran BBM di Kantor Penghubung Sultra di Jakarta ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan dan Lapas Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (22/10/2025). (Foto: La Ode Ari)
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan penggeledahan di 4 lokasi terkait dengan kasus dugaan korupsi kegiatan pendistribusian semen dalam Wilayah Provinsi Sumsel oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022 pada Selasa (21/10/2025) kemarin. (Foto: Dok MI)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara. Uang yang dikembalikan berjumlah Rp150 miliar yang berasal dari pengungkapan kasus penjualan aset PTPN I Regional I.
Ilustrasi - Temuan BPK RI di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasin (Foto: Dok MI/Diolah)
Iman Subekti (IS) selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) mengenakan rompi tahanan Kejati Sumut (Foto: Dok MI/Ist)
Kejati Jawa Barat (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) (Foto: Dok MI/An)
Para tersangka diseret masuk mobil tahanan Kejati Jatim (Foto: Dok MI)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan korupsi pengelolaan aset PTPN I. Penahanan dilakukan pada hari Selasa (14/10/2025) malam. Kedua tersangka adalah mantan Kepala BPN Sumut berinisial ASK (periode 2022-2024) dan mantan Kepala BPN Kabupaten Deliserdang, ARL (periode 2023-2025).