Akankah Nasib Menhub Budi Karya dan Menhub Singapura Iswaran Berakhir Dipenjara?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Juli 2023 21:09 WIB
Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Menteri Perhubungan Singapura S. Iswaran menggeparkan dan membuat warga Singapura meradang. Kejahatan korupsi ini bukanlah semata-mata pelanggaran tindak pidana, tetapi juga merugikan masyarakat banyak. Dan juga bukan hanya korban baik individu maupun kelompok, tetapi juga institusi dan keuangan negara. Soal korupsi ini tidak pula terjadi di Singapura itu, tetapi juga terjadi di Indonesia. Dengan nama kementerian yang sama dengan Singapura itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI saat ini juga terusik dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera, di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022. Kasus ini telah menyeret 10 orang sebagai tersangka, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya. Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat. Sementara empat tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR). Beda halnya dengan kasus di Kemenhub Singapura itu. Menhubnya, S. Iswaran sudah ditangkap pada Selasa (11/7) kemarin oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi meskipun status kasus itu masih dalam penyelidikan. Sementara Menhub Budi Karya masih dalam status sebagai saksi yang seharusnya akan diperiksa pada Jum'at (14/7) kemarin. Namun Menhub Budi Karya sedang melakukan kunjungan kerja ke luar daerah untuk meninjau proyek transportasi. Sehingga tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan lembaga antirasuah itu. Padahal, keterangannya sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Putu Sumarjaya dan kawan-kawan itu. Lantas apakah kedua Menhub tersebut akan berakhir dipenjara? Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir menyatakan bahwa dalam pemeriksaan terhadap saksi harus berdasarkan alat bukti dan juga tergantung dari apa yang menjadi perbuatan dan tanggung jawabnya. Prof Mudazakir menilai Menhub Budi Karya sangat penting dipriksa sebab dia sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggara pengguna anggaran dalam proyek tersebut. Menurut Prof Mudzakir, berakhir atau tidaknya dipenjara seseorang yang diduga melalukan tindak pidana korupsi itu juga tergantung pada apa yang dilakukannya. “Proses hukum harus sesuai fakta berdasarkan alat bukti tidak boleh terpengaruh faktor politik. Ya tergantung perbuatan yang dilakukan,” kata Mudzakir kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (15/7). Sementara itu, mengutip pada pendapat teori Sutherland, bahwa faktor penyebab terjadinya niat jahat pada kondisi patologi individual maupun sosial dapat dipengaruhi oleh pembelajaran proses tingkah laku kejahatan dipengaruhi lingkungan dan kesempatan. Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria, kejahatan korupsi dilakukan oleh mereka yang berprofesi sebagai pengusaha maupun birokrat. Bahkan, kata dia, mayoritas para tersangka kasus korupsi berpendidikan sarjana atau lebih tinggi. "Mereka yang mempunyai gaji tinggi, tetapi tidak memiliki rasa berkecukupan. Sehingga mereka disebut white collar crime atau kejahatan kerah putih dan mereka melakukan berulang kali karena hanya mendapatkan hukuman atau sanksi disiplin dan denda administratif. Peradilan secara kode etik pun tertutup dan tidak transparan," ujar Kurnia kepada Monitroindonesia.com, Sabtu (15/7). Tanggung jawab kementerian, tegas Kurnia, bila ada penyalahgunaan jabatan dan penyelewengan wewenang tetap harus dibawah komando menteri walaupun jabatan menteri dan wakil menteri bersifat politis. “Menhub Budi Karya itu penanggung jawab koordinat vertikal kementerian. Baik yang menjabat maupun periode sebelumnya. Terlibat atau tidak terlibat perlu libatkan PPATK dan OJK serta DPR. Selain auditor negara baik BPK maupun BPKP,” tutup Kurnia. Menhub Singapura Dibebaskan dengan Jaminan Menteri Perhubungan Singapura S. Iswaran ditangkap sehubungan dengan penyelidikan kasus korupsi awal pekan ini. Biro Invstigasi Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) mengonfirmasi bahwa Iswaran ditangkap pada Selasa (11/7). "[Iswaran] ditangkap pada 11 Juli 2023, kemudian dibebaskan dengan jaminan," demikian pernyataan CPIB kepada AFP, dikutip pada Sabtu (15/7). CPIB juga menyatakan pihaknya menangkap taipan hotel, Ong Beng Seng, di hari yang sama. Sama seperti Iswaran, Ong dibebaskan dengan jaminan. Sejauh ini, lembaga anti-korupsi itu belum memberikan keterangan lebih lanjut soal penyelidikan yang tengah mereka tangani. Menanggapi kasus yang menjerat menterinya, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Long meminta Iswaran untuk cuti. Lee juga mengatakan CPIB telah meminta persetujuan dia untuk penyelidikan formal yang akan melibatkan Iswaran. Iswaran diselidiki terkait dugaan korupsi yang menguat usai CPIB menyatakan Ong masuk dalam investigasi. Ong merupakan direktur pengelola Hotel Properties Limited (HPL). HPL punya sederet hotel dan resor kelas atas di lokasi sekitar Asia dan Pasifik. Miliarder tersebut merupakan warga Malaysia yang menjadi penduduk tetap Singapura. Ia juga berperan dalam Grand Prix Formula One (F1) ke Singapura pada 2008 lalu. Pada 2022, perusahaan pribadinya Singapore GP dan Singapore Tourism Board memperbarui kontrak menjadi tuan rumah balapan F1 hingga 2028. Terkait penangkapan Ong, perusahaan bursa efek Singapore Exchange menyatakan bahwa taipan itu telah menerima 'pemberitahuan penangkapan' dari lembaga anti-rasuah. Mereka juga menyatakan Ong telah membayar jaminan. Ong juga diizinkan berpergian ke luar negeri dengan meningkatkan uang jaminan menjadi SG$100 ribu atau sekitar Rp1,1 miliar "[CPIB] telah menyetujui permintaan Ong bepergian ke luar negeri. Sekembalinya, Ong wajib melapor ke CPIB dan menyerahkan paspornya ke biro," kata lembaga itu. Singapura dikenal sebagai salah satu negara yang paling tidak korup di dunia. Para menteri dibayar dengan gaji yang sebanding dengan mereka yang berpenghasilan tertinggi di sektor swasta. Langkah ini dilakukan untuk mencegah korupsi di Singapura. (La Aswan) #Menhub Budi Karya#Menhub Singapura Iswaran