Rakyat Miskin Banyak Main Judi Online, Setuju Judi Dilegalkan Saja?

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Agustus 2023 15:59 WIB
Jakarta, MI - Selain rokok, kebanyakan orang Indonesia kini sudah 'kecanduan' judi online. Sejak Juli 2018 hingga Agustus 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 886.719 konten perjudian maupun aplikasi judi online di berbagai platform digital. Hanya dengan bermodalkan handphone (HP) dan uang puluhan ribu 'judi online' memberikan jalan alternatif, kepada masyarakat yang ingin mendapatkan tambahan pendapatan. Judi, bukan hanya dilakukan oleh orang kaya saja, rakyat miskin yang berpenghasilan Rp 100 ribu per hari juga ternyata sudah kecanduan judi. Hal ini berdasarkan data yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Sabtu (26/8). "Kita deteksi penghasilan orang yang main judi ini juga kebanyakan masyarakat dengan penghasilan di bawah rata-rata, misalnya Rp100 ribu per hari," kata Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah. Dalam catatan PPATK, ternyata tidak hanya orang dewasa saja yang bermain judi. Menggelisahkannya, anak Sekolah Dasar (SD) juga turut bermain judi online. Hal itu dikarenakan orang tuanya di rumah juga bermain judi online. Dikatakan Natsir, perilaku anak-anak ini tergantung dari para orang tuanya. "Nah ini sesuatu yang menggelisahkan untuk kita semua karena memang orang-orang yang terlibat di judi online ini banyak ibu rumah tangga, anak SD pun ada yang ikut, ini yang kita khawatirkan," tutupnya. Di samping itu PPATK mencatat penyebaran uang di transaksi judi online meningkat tajam. Pada 2021 mencapai Rp57 triliun dan naik signifikan pada 2022 menjadi Rp81 triliun. Soal judi online ini memang telah dilarang dalam UU 303 KUHP dan Pasal 303 bis ayat 1 KUHP, bahwa tindakan perjudian merupakan tindakan yang dilarang. Hukum pidana tersebut mencakup pelaku judi, mengadakan judi, mendukung perjudian, juga menjadikan judi sebagai mata pencaharian. Sehingga tidak ada ruang sama sekali kepada masyarakat dalam melakukan tindakan tersebut. Hukuman yang diberikan oleh pemerintah juga cukup ketat dengan denda, maupun dengan pemutusan hubungan pekerjaan pada instansi tertentu. Berdasarkan banyaknya permasalahan perjudian tersebut, menjadi penting bagi pemerintah untuk memahami pola pergerakan masyarakat dalam aktivitas yang merugikan. Pada akhirnya, masyarakat Indonesia sendiri menjadi korban dari banyaknya perjudian ilegal yang sangat mudah diakses dan kurangnya kontrol dari pemerintah. Sehingga efek yang muncul, dapat memicu hal-hal lain seperti kekerasan, penipuan bahkan prostitusi. Jika pemerintah hanya berpaku pada sistem keamanan masyarakat, maka hal tersebut masih kurang efektif jika dilihat dari kasus perjudian yang masih banyak terjadi di Indonesia.