OJK Ungkap Masalah Perusahaan Dana Pensiun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Oktober 2023 21:27 WIB
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan persoalan yang menjerat sejumlah perusahaan dana pensiun (dapen) yang masuk dalam status pengawasan khusus. Perusahaan itu terdiri dari BUMN dan non BUMN. baik berasal dari dapen pelat merah maupun dapen non-BUMN. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sebagian besar masalah yang dialami dapen tersebut adalah pembayaran iuran pemberi kerja yang tidak lancar yang menyebabkan piutang iuran membengkak. Bagi dapen yang bermasalah akan diberikan waktu yang cukup untuk melunasi defisit untuk memperbaiki kondisi pendanaan perusahaan. Waktu yang diberikan cukup untuk melunasi defisit perbaikan pendanaan, yaitu tiga tahun atau 36 bulan untuk defisit solvabilitas dan 15 tahun untuk defisit selain solvabilitas berdasarkan perhitungan dari aktuaria. “Jumlah dana pensiun dalam pengawasan khusus ini fluktuatif. Ada yang berhasil jadi sehat, ada yang masuk ke pengawasan normal, dan ada yang tidak sehat itu yang dilikuidasi,” jelas Ogi dalam Focus Group Discusion (FGD) di Jakarta, Selasa (10/10) kemarin. Ogi pun menyebutkan bahwa yang menjadi masalah utama adalah pembayaran iuran dari pemberi kerja yang tidak lancar. “Dari pantauan kami, terdapat kewajiban pemberi kerja yang belum setorkan porsi kewajibannya. Akumulasi piutang iuran pendiri itu ada Rp 3,61 triliun, saya bicara keseluruhan dapen,” urai Ogi. Adapun, tidak lancarnya pembayaran iuran dari pemberi kerja ini disebabkan banyak faktor, seperti perusahaan yang sudah bangkrut maupun perusahaan yang rugi. Selain itu, Ogi juga menyebutkan bahwa OJK telah meminta masing-masing dana pensiun pemberi kerja (DPPK) untuk menyampaikan rencana perbaikan pendanaan. Rencana perbaikan itu mencakup skema pelunasan piutang iuran, efisiensi biaya operasional, serta evaluasi asumsi-asumsi yang digunakan dalam laporan aktuaria. "Rencana perbaikan termasuk juga pengelolaan investasi dari dana pensiun yang dihimpun," jelas Ogi. Dari 12 dapen yang bermasalah, empat di antaranya adalah dapen BUMN yang bermasalah. OJK turut mendukung proses pengusutan hukum dana pensiun bermasalah yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). "OJK mendukung proses hukum atas dugaan korupsi atau fraud beberapa dana pensiun BUMN sebagaimana disampaikan Menteri BUMN ke Kejaksaan Agung. OJK juga monitoring langkah-langkah penyehatan dan pengelolaan dapen akan jadi perhatian OJK," ungkap Ogi. Langkah yang dilakukan OJK antara lain meminta pemberi kerja untuk menyampaikan rencana perbaikan pendanaan/rencana pelunasan utang iuran. Melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN selaku pemegang saham BUMN, yang telah membentuk tim khusus dalam rangka perbaikan pengelolaan serta perbaikan tingkat pendanaan (uji tuntas) dana pensiun BUMN. “Sampai saat ini, OJK belum mendapatkan informasi mengenai hasil akhir uji tuntas atas pengelolaan dana pensiun BUMN,” jelas Ogi. Berikutnya, pemberian sanksi administrasi kepada pemberi kerja yang tidak melakukan pembayaran iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah. OJK juga meminta pemberi kerja untuk menurunkan bunga aktuaria yang terlalu tinggi secara bertahap. “Kemudian, kami meminta pengurus dana pensiun untuk mengevaluasi portofolio investasi dana pensiun dan meningkatkan kinerja investasinya,” tutur dia. Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus IKNB OJK Moch Muchlasin mengatakan, terkait langkah penyelesaian, OJK juga memberi saran kepada dapen bermasalah untuk melakukan konversi dari dana pensiun manfaat pasti menjadi dana pensiun iuran pasti. Namun, konversi tersebut harus disetujui oleh peserta juga. OJK mencatat sudah ada dapen yang melakukan konversi ke iuran pasti tahun lalu. “Rencana konversi sudah ada yang menjalankan tahun lalu, ini tidak termasuk yang 12 bermasalah ini. Begitu selesai konversi, mereka tidak mau kelola sendiri, jadi ke DPLK, alasannya mengelola investasi cukup panjang dibanding dengan DPLK tidak beda, karena diperlukan dana yang cukup besar juga untuk dapat hasil besar,” urai Muchlasin. Adapun, keempat dapen BUMN yang bermasalah tersebut adalah Inhutani, PTPN, Angkasa Pura I, dan Dapen RNI atau ID Food. Di mana dari hasil audit dengan tujuan tertentu terdapat kerugian negara sebesar Rp 300 miliar. Khusus untuk dana pensiun Inhutani telah dibubarkan pada 2021 dan saat ini dalam proses penyelesaian likuidasi. “Yang disampaikan Menteri BUMN terkait hasil pemeriksaan terdapat empat dapen BUMN yang sudah disampaikan. Dan terinfo juga disampaikan tujuh dapen BUMN lainnya,” kata Ogi. Kejagung Turun Tangan Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait temuan dugaan kerugian pengelolaan dana pensiun yang dikelola BUMN. Kejaksaan Agung berjanji mengusut masalah dana pensiun itu. "Seperti yang disampaikan Bapak Menteri sudah Rp 300 miliar, tapi itu baru perhitungan dugaan awal. Seperti yang disampaikan kepala BPKP, ini baru 10% perhitungannya, tapi ini masih bisa berkembang. Yang pasti jumlahnya kita tidak bisa menentukan karena akan berkembang terus, tapi yang pasti lebih dari Rp 300 miliar," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin. Lebih lanjut, Ogi mengungkapkan secara umum, hasil pengawasan OJK menunjukkan dari 138 DPPK Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), masih terdapat dapen yang belum memenuhi tingkat pendanaan I, yaitu belum memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban baik jangka pendek (kewajiban solvabilitas) dan jangka panjang (kewajiban aktuaria). Beberapa permasalahan pada DPPK PPMP yang berkontribusi pada belum tercapainya kondisi tingkat pendanaan I antara lain, pertama, ketidakmampuan pemberi kerja dalam melakukan pembayaran iuran kepada dapen yang mengakibatkan piutang iuran yang cukup besar. “Kedua, kinerja investasi dana pensiun lebih rendah dari tingkat bunga aktuaria yang ditetapkan. Dan pengelolaan yang kurang profesional, sehingga imbal hasil investasi kurang optimal,” papar Ogi. Adapun, meski terdapat sejumlah dana pensiun yang bermasalah, kinerja industri masih tumbuh positif. Hingga Agustus 2023, pertumbuhan aset dana pensiun sebesar 6,74% secara year on year (yoy) dengan nilai mencapai Rp 361,01 triliun. “Sementara itu, jumlah investasi dana pensiun tercatat Rp 349,16 triliun per Agustus 2023, tumbuh 7,57% (yoy),” demikian Ogi.