BPKP Temukan Masalah di Proses Rekrutmen ASN

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 2 Februari 2024 08:02 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: dok setkab)
Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: dok setkab)

Jakarta, MI - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan beberapa persoalan dalam proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN). Catatan yang ditemukan mulai dari keterbatasan anggaran pemerintah daerah (Pemda) dengan formasi yang diminta, hingga terkait kesalahan dokumen calon ASN.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Iwan Taufiq Purwanto, mengatakan pihaknya memang memantau persoalan rekrutmen ASN.

"Ini sering kita lakukan sejak beberapa tahun pengadaan ASN, dimulai dari setiap tahap, di tahap pengumuman formasi, seleksi, tahap seleksi kompetensi, pemberkasan, sampai nanti diangkat. Bahkan kita juga berencana melakukan evaluasi pasca pelantikan," kata Iwan di kantor BPKP, Kamis (2/1).

Tahun ini, pemerintah membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 2,3 juta formasi, terdiri dari 690.000 ASN dan 1,6 juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebanyak 690.000 ASN itu terdiri dari 207.000 kuota untuk mengisi kursi di instansi pemerintah pusat dan 483.000 lainnya untuk instansi daerah.

Kata Iwan, kuota permintaan posisi ASN di pemerintah daerah sering alot negosiasinya karena keterbatasan anggaran untuk alokasi gaji.

"Terutama instansi daerah, apalagi ketentuan maksimal 30 persen dari APBD untuk honor atau untuk membayarkan dalam bentuk gaji dan tunjangan kepada ASN, ini juga menjadi salah satu yang diselesaikan bersama lintas kementerian lembaga," kata Iwan.

Catatan lain adalah pada tahap seleksi administratif. Sering kali yang BPKP temukan persoalan di tahap ini adalah masalah kelengkapan dokumen calon ASN yang mendaftar.

"Pemberkasan yang tidak lengkap barangkali ada juga dokumen yang tidak sesuai, ini yang menyebabkan banyak yang nanti gugur dalam proses pemberkasan meskipun ini sudah lulus seleksi kompetensi," ungkap Iwan.

Iwan menegaskan, temuan-temuan itu seterusnya akan BPKP kawal. Sehingga pengadaan ASN bisa akuntabel dan transparan.

"Untuk yang terkait dengan ranah hukum itu juga didalami, atau malah diproses hukum, misal ada pemalsuan, joki dan sebagainya. Itu diambil proses hukumnya oleh pihak berwenang," terang Iwan.

Selain itu, BPKP juga mengusulkan, bersama KemenpanRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat database yang menampung data pegawai non-ASN di Indonesia. Adapun pada rekrutmen ASN tahun ini, pemerintah juga akan menyelesaikan penataan non-ASN berdasarkan database BKN tersisa sebanyak 1,6 juta formasi yang belum diangkat sebagai PPPK.

"Itu masukan atau saran dari hasil audit kami atas 2,3 juta (formasi) kemarin, kemudian dibuat database yang verified. Tapi ini tidak menjadi hal yang utama dalam nanti untuk pengangkatan ASN karena masih ikut jalur seleksi. Nah, database ini sebagai acuan tenaga non-ASN yang verified dan integritasnya terjaga," pungkas dia.

 

Topik:

asn pns bpkp