Hakim Tanya ART Soal Anak Bungsu Ferdy Sambo, Siapa yang Lahirkan?

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 31 Oktober 2022 14:06 WIB
Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertanya kepada Susi, yaitu asisten rumah tangga (ART) Sambo, soal balita yang disebut anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hal itu ditanyakan hakim saat memeriksa Susi sebagai saksi, dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10). Awalnya hakim bertanya jumlah anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Susi lalu mengatakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat anak. Hakim pun bertanya siapa saja keempat anak tersebut. "Trisa Sambo, Tribrata Sambo, Datya Sambo, Mas Arka," jawab Susi. "Umur berapa Arka?" tanya hakim. "1,5 tahun," jawab Susi lagi. "Lahir di mana? tanya hakim. "Di rumah Bangka," jawab Susi. Setelah itu, hakim bertanya siapa yang melahirkan Arka. "Anaknya siapa yang lahirkan? Ibunya siapa yang melahirkan?" tanya hakim. "Ibu Putri Candrawathi," kata Susi. Hakim pun mengingatkan Susi bahwa dia telah disumpah sebagai saksi. "Saudara bohong, saudara sudah disumpah, lho. Saudara jangan bohong. Siapa yang lahirkan?" kata hakim. "Banyak bohong saudara di sini! Kok diam?" cecar hakim lagi. "Ibu Putri," jawab Susi. "Saudara bertetap (katakan) Ibu Putri yang melahirkan? Jawab yang serius! Siapa yang melahirkan Arka? tanya hakim lagi. "Ibu Putri," ujar Susi. Hakim kemudian menanyakan kapan Arka lahir. Susi menjawab anak keempat Putri itu lahir pada 23 Maret 2021. Namun ia mengaku tidak tahu di mana Putri melahirkan Arka. Diketahui, dalam sidang ini Susi menjadi salah satu saksi yang dihadirkan untuk memberi keterangan. Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf. “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Atas perbuatannya itu, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.