Hakim Heran, Kuat Ma'ruf "Sopir" Tapi Berani Sentuh Tubuh Istri Ferdy Sambo

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 31 Oktober 2022 15:40 WIB
Jakarta, MI - Majelis hakim merasa heran, saat Susi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo menyebut, Kuat Ma'ruf sempat memegang tubuh Putri Candrawathi, saat Putri terjatuh di kamar mandi rumah Magelang. Pernyataan Susi membuat hakim heran, sebab Kuat yang berstatus sopir mengapa berani menyentuh tubuh istri bosnya. Hal itu bermula saat hakim bertanya kepada Susi, apa pakaian yang digunakan Putri saat itu. Hal itu ditanyakan, karena Susi menyebut, ia sempat menyentuh tubuh dan kaki Putri yang disebutnya terasa dingin. Susi lalu menjawab bahwa, Putri saat itu mengenakan kaus lengan pendek. Kemudian hakim bertanya, apa bawahan yang dikenakan Putri. Namun Susi mengaku bahwa ia lupa. "Tadi katanya raba-raba kaki, terlalu banyak bohong saudara ini," kata Hakim saat sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10). Selanjutnya, hakim bertanya, apa yang disampaikan Putri saat dipeluk Susi. "Setelah saudara peluk apa yang disampaikan Putri?" tanya hakim. "Nggak ada," jawab Susi. "Tadi Saudara ngomong Yosua tidak boleh naik, ketahuan bohong Saudara," ujar hakim. Susi kemudian menceritakan momen, ketika Kuat ikut membantu mengangkat Putri yang tergeletak di kamar mandi. Susi menyebut Kuat ikut memegang kaki dan badan Putri. "'Sus kenapa Ibu?' Terus saya jawab 'Saya tidak tahu om'. Saya sebut, sudah tergeletak di sini, Om Kuat memegang badan dan kakinya 'Ini kakinya dingin Om Kuat'," kata Susi. Mendengar pernyataan Susi, hakim pun heran, mengapa Kuat Ma'ruf berani menyentuh tubuh Putri. Padahal Kuat adalah sopir, dan Putri merupakan majikannya sekaligus istri dari jenderal bintang dua. "Om Kuat sopir? Kok berani dia megang tubuhnya? Kok dia berani megang tubuhnya? Harus Saudara Putri (yang) memapah ke kasur itu masuk akal macam kayak dokter nanya dulu 'Oh saya memgang kakinya dulu ya'," ujar hakim. "'Kenapa Sus kayak gini?'" ujar Susi mencontohkan omongan Kuat saat itu. "Cerita kamu nggak masuk di akal," ujar hakim. Diketahui, dalam sidang ini Susi menjadi salah satu saksi yang dihadirkan untuk memberi keterangan. Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf. “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Atas perbuatannya itu, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.