Kakak Ferdy Sambo Hadir sebagai Saksi di Sidang Bharada Eliezer

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 31 Oktober 2022 16:19 WIB
Jakarta, MI - Kakak kandung Ferdy Sambo, Leonardo Sambo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang digelar di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (31/10). Hal tersebut diketahui setelah majelis hakim membacakan identitas saksi, Leonardo. "Siap Yang Mulia," kata Leonardo. Lalu hakim bertanya, apakah ada hubungan keluarga antara saksi dan terdakwa Bharada E. "Ada hubungan keluarga? tanya hakim ketua Wahyu Iman Santosa. "Tidak ada," jawab Leonardo. Selain Leonardo, jaksa juga menghadirkan 10 saksi lainnya. Mereka adalah asisten rumah tangga (ART), ajudan dan sopir Ferdy Sambo. Dua di antaranya merupakan pekerja di rumah Saguling, yakni Susi (ART) dan Damianus Laba Kobam (security). Lalu dua saksi yang bekerja di rumah Bangka, yaitu Abdul Somad (ART) dan Alfonsius Dua Lurang (security). Kemudian dua saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga, yaitu Daryanto atau Kodir (ART) dan Marjuki (security komplek). Selanjutnya, empat saksi lainnya, yakni Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir), dan Farhan Sabilah (pengawal motor). Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf. “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Atas perbuatannya itu, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.