Sidang Tuntutan Bharada E Digelar Rabu

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Januari 2023 16:45 WIB
Jakarta, MI - Sidang tuntutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar pada Rabu (11/1) besok. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso usai memeriksa Bharada E, dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1) lalu. Awalnya, hakim bertanya apakah jaksa akan membacakan hasil visum Brigadir J atau tidak. Jaksa mengatakan, hasil visum bakal diserahkan dalam bentuk dokumen dan dianggap dibacakan di persidangan. Setelah itu, hakim kemudian bertanya berapa lama waktu yang dibutuhkan jaksa untuk menyusun berkas tuntutan. Jaksa pun meminta waktu selama dua pekan. "Agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan, kapan?" tanya hakim. "Mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, kami mohon waktu 2 minggu karena kami akan mendahulukan yang pokok dulu," ujar jaksa. Namuh, hakim meminta tuntutan dibacakan pada Rabu (11/1) pekan depan. Hakim juga mengatakan sidang akan kembali ditunda satu pekan apabila berkas tuntutan belum selesai. "Kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu kita tunda satu minggu lagi. Sementara kita tunda di hari Rabu yang akan datang," kata hakim. Kemudian, hakim memerintahkan Bharada E untuk kembali ke dalam sel tahanan. Sidang pemeriksaan terdakwa pun ditutup. Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf. “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Atas perbuatannya itu, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.