Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Jalani Sidang Hari Ini

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 Januari 2023 09:14 WIB
Jakarta, MI - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs memasuki tahap pemeriksaan terdakwa. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1), agenda Pemeriksaan Terdakwa dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf di Ruang Sidang Utama. Sebelumnya, para terdakwa kasus pembunuhan berencana telah selesai menghadirkan saksi meringankan. Selain itu, majelis hakim telah meninjau langsung tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga. Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa melakukannya bersama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Kini, mereka sedang berjuang di PN Jaksel, karena terancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati. Selain itu, Sambo juga dikenakan dengan dakwaan kumulatif karena diduga turut menghilangkan barang bukti, atau biasa disebut dengan Obstruction of Justice (OOJ). Ia didakwa bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.