Bripka RR Akui Pernah Diberi Uang Puluhan Juta oleh Ferdy Sambo

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Januari 2023 15:34 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal (Bripka RR) mengaku pernah diberi uang puluhan juta rupiah oleh Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan Bripka RR, ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1). Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso bertanya perihal Ferdy Sambo mengumpulkan Bripka RR, Bharada E dan Kuat Ma'ruf pada tanggal 10 Juli 2022. Bripka RR pun mengaku tak ingat tanggal pastinya. Namun, ia mengatakan bahwa mereka bertiga dikumpulkan di ruang kerja lantai 2 rumah pribadi Sambo di Saguling. “Saudara dikasih HP dan uang?” tanya hakim. “Untuk uang ditunjukkan, Yang Mulia. Di amplop saja, sama disampaikan kalau di dalamnya ada uang. Tetapi tidak sempat saya lihat,” jawab Bripka RR. “Berapa nilainya yang ditunjukkan ke saudara?” tanya hakim. “Disampaikan, bukan ditunjukkan. Disampaikan bahwa isinya ke saya Rp500 juta,” ujar Bripka RR. Hakim kemudian bertanya jumlah uang dalam amplop yang akan diberikan pada Bharada E dan Kuat Ma’ruf. Bripka RR pun mengatakan, uang untuk Bharada E Rp1 miliar dan Kuat Ma’ruf Rp500 juta. Setelah itu, hakim bertanya apakah Bripka RR pernah diberikan uang sejumlah Rp 500 oleh Sambo sebelumnya. Merespons hal itu, Bripka RR mengaku belum pernah. "Paling banyak berapa saudara FS memberikan uang ke saudara?" tanya hakim. "Di bawah Rp100, Yang Mulia," jawab Bripka RR. "Ya antara Rp50 sampai Rp100 juta?" tanya hakim lagi. “Saya tidak terlalu ingat,” kata Bripka RR. “Yang jelas di bawah Rp100 juta?” tanya hakim lagi. “Tidak pernah di atas Rp100. Ya, betul Yang Mulia,” kata Bripka RR. Bripka RR lalu mengatakan bahwa, Sambo pernah memberinya uang puluhan juta saat ayah mertuanya meninggal dunia. “Itu dalam rangka apa saudara diberikan uang oleh saudara FS dengan angka sebanyak antara 0-Rp100 juta?” kata hakim. “Waktu ayah mertua saya meninggal yang mulia, saya diberikan bantuan untuk proses pemakaman dan pengajian,” kata Bripka RR. Dalam kasus ini, Bripka RR didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, Bripka RR didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.