Korupsi Dana Sawit, Legislator Minta Kejagung Periksa Menteri yang Membawahi BPDPKS

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 November 2023 16:57 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta memeriksa Kementerian/Menteri yang membawahi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terkait dengan kasus dugaan korupsi dana sawit periode 2015-2022.

"Menteri yang membawahi badan tersebut harus diperiksa juga, apakah mengalir dana korupsi itu kepada pimpinan yang ada di atasnya," kata anggota Komisi III DPR RI, Santoso kepada Monitorindonesia.com, Kamis (2/11).

Pemeriksaan itu, menurut legislator partain Demokat ini untuk mengetahui apakah ada aliran dana korupsi itu ke pimpinan Kementerian tersebut. "Apakah mengalir dana korupsi itu kepada pimpinan yang ada di atasnya," tegas Santoso.

Adapun Kementerian yang membawahi BPDPKS adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Santoso menegaskan, bahwa jika kasus ini jalan di tempat, maka Komisi III DPR akan memanggil pihak Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum (APH) yang mengusut kasus rasuah yang merugikan negara triliunan rupiah ini.

"Akan dipanggil jika penanganan kasus hukumnya tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku apalagi sampai berhenti tanpa adanya kejelasan," tutup Santoso.

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pimpinan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022) lalu, anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sempat menyoroti mengenai anggaran pagu yang dipaparkan oleh BPDPKS. 

Dalam paparan, anggaran untuk Peremajaan Kelapa Sawit adalah 1.341,48 miliar dan Insentif Biodiesel senilai Rp51,951 miliar. Politisi Partai Golkar tersebut mempertanyakan besarnya anggaran yang dikeluarkan bagi insentif biodiesel dibandingkan anggaran peremajaan kelapa sawit, mengingat misi prioritas dari BPDPKS adalah peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat.

Saat itu, Misbakhun juga mempertanyakan peran BPDPKS yang sempat menyinggung masalah legalitas lahan perkebunan kelapa sawit.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Kemenko Perekonomian pada Rabu (20/9) lalu. Yaitu NL selaku Staf Asistensi Deputi Perkebunan dan Hortikultura Kementerian Koordinator Perekonomian RI.

Adapun penyidikan kasus baru ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023. Pada kasus ini Kejagung menduga adanya perbuatan hukum dalam penelitian harga indeks pasar (HIP) Biodiesel, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.