Dana Sawit Dikorupsi, Komisi VI DPR Kecewa Pada BPDPKS

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 November 2023 06:15 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron (Foto: Dok MI)
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron, mengaku kecewa atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang saat ini tengah masuk penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 

"Dari dulu saya sudah minta bahwa pengelolaan dana kelapa sawit itu sesuai dengan undang-undang perkebunan itu dikelola dalam satu lembaga dibawah Kementerian, supaya apa? Supaya ada mitra kerjanya, tau terkait dengan penggunaan anggaran, perencanaannya apa untuk ke depan," kata Herman kepada Monitorindonesia.com di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/11).

Herman mengaku, sebagai ketua Panitia Kerja (Panja) UU Perkebunan saat itu sudah berinisiasi untuk melahirkan norma. Sebab, nilai produksi kelapa sawit milik rakyat waktu itu masih jauh jika dibandingkan oleh kelapa sawit yang dimiliki korporasi. 

"Karena kami dulu bahkan Ketua panjanya adalah saya membuat peraturan itu, membuat klausul dalam undang-undang itu dimanfaatkan untuk melakukan peremajaan kelapa sawit rakyat yang secara produktifitas masih jauh dibawah rata-rata kelapa sawit yang dimiliki oleh korporasi," ujarnya. 

"Nah, setelah kemudian penggunaannya banyak digunakan untuk mensubsidi bio diesel. Ya, tentu saya sebagai ketua panja revisi Undang-Undang perkebunan yang melahirkan institusi ini merasa kecewa," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Herman mengatakan kelapa sawit rakyat yang dikembangkan oleh rakyat itu sendiri justru anggarannya dimakan oleh korporasi-korporasi besar. 

"Karena apa? yang sesungguhnya kelapa sawit rakyat yang dikembangkan malah kemudian anggaran ini diserap oleh korporasi-korporasi besar," sesalnya. 

Untuk itu, Herman meminta, ke depan tupoksinya harus dipindahkan ke Kementerian yang terafiliasi oleh DPR, karena saat ini BPDPKS barada dibawah Kemenko perekonomian sehingga tidak masuk dalam portofolio kemitraan dengan DPR.

"Nah, ke depan saya kira harus dimasukkan ke dalam Kementerian sehingga pengawasannya lebih akuntabel, bisa dijalankan oleh DPR mengawasi dana-dana, sebenarnya itu kan dana partisipasi korporasi yang ditujukan untuk meningkatkan produktifitas sawit rakyat," imbuhnya. (DI)