Masa Kerja Satgas TPPU 14 Hari Lagi, Apa Kabar Transaksi Siluman Rp349 T?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Desember 2023 04:35 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD usai menggelar rapat koordinasi Satgas TPPU (Foto: MI/Net/Ist)
Menkopolhukam Mahfud MD usai menggelar rapat koordinasi Satgas TPPU (Foto: MI/Net/Ist)

Jakarta, MI - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dibentuk Menko Polhukam, Mahfud Md sejak awal Mei 2023 dan berakhir masa tugasnya pada Desember 2023. Kini target kerjanya sisa 14 hari.

Satgas itu dibentuk khusus untuk mengusut kasus transaksi silumna Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Angka transaksi janggal senilai Rp 349 triliun itu berasal dari 300 surat hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada periode 2009-2023.

Satgas ini meng-update kinerjanya terakhir pada November lalu.  Setidaknya ada delapan laporan yang diselesaikan dari total 300 surat terkait transaksi janggal itu. Dari delapan laporan itu, sebanyak delapan orang telah terkena sanksi pemecatan atau diberhentikan.

"Banyak, ada sekian yang dihentikan, ada sekian sudah pidana, itu banyak. Itu masih (proses) nanti saja dilaporkan (detailnya), kalau enggak salah ada delapan tadi," kata Mahfud yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Mahfud belum mau merinci nama-nama yang sudah selesai ditelusuri dan terkena sanksi dari hasil penelusuran Satgas TPPU. Ia hanya memastikan bahwa salah satu nama itu adalah Rafael Alun Trisambodo atau RAT yang merupakan mantan pejabat eselon III Ditjen Pajak.

"Kalau pidana itu misal Alun itu memang masuk di surat, ada Angin Prayitno, itu ada kan sudah dipidana itu kan pegawai Kemenkeu, dan itu juga sedang berjalan di Soekarno-Hatta," tutur Mahfud.

Secara umum seluruh orang yang diduga terlibat dalam transaksi janggal di Kemenkeu itu masih terus diproses. Namun, setidaknya dari delapan surat yang diselesaikan, ada 15 nama yang sudah terkena sanksi.

Selain itu, Mahfud mengingatkan, yang lebih penting adalah kembali terkuaknya kasus transaksi janggal importasi emas Rp 189 triliun yang masih bagian dari agregat transaksi Rp 349 triliun. Bahkan, setelah ditelusuri Satgas, kata Mahfud ada pengembangan nominal.

"Yang Rp 189 triliun yang dulu sudah diumumkan sudah clear di dalam tim ditemukan Rp 193 triliun itu belum selesai kemarin laporan dari keuangan sendiri sudah ada, akan kita selidiki."

"Dulu Rp 189 triliun yang diributkan, dulu versi bea cukai dan perpajakan sudah selesai dan enggak masalah. Dalam rapat tearkhir diakui bermasalah dan belum tuntatas dan mungkin akan ditemukan tindak pdian asal," ungkap Mahfud.

Sementara itu, dalam kasus importasi emas, pihak Kejaksaan Agung menurut Mahfud kembali membuka kasusnya setelah disinggung Satgas TPPU. Mereka fokus mengusut total kerugian negara dari kasus itu yang perkiraannya senilai Rp 49 triliun.

"Sudah lama tadi nilai importasi emas Rp 49 triliun yang seharusnya bayar biaya kepabenana bea cukai ke negara Rp 41 miliar atau Rp 39-41 miliar kemudian dijadikan nol di Jakarta. Itu diangkat lagi skearnag karena dari luar negeri tertulis kena pajak 5% kok jadi nol," tutur Mahfud.

Mahfud mengklaim, dari hasil penelurusan Kejagung, sebetulnya sudah ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia belum mau mengungkapkan secara detail nama-namanya. "Ini yang sudah disidik dan sudah ada tersangkanya di Kejagung. Itu gerakan-gerakan yang muncul setelah kita munculkan karena ada penyakit serius di negeri ini terkatit pencucian uang," beber Mahfud.

Dalam pengusutan kasus importasi emas itu, Kejaksaan Agung  sudah memeriksa sejumlah petinggi PT Aneka Tambang (Antam) dan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dalam kasus itu untuk periode 2010 sampai 2022. Namun hingga kini belum diumumkan siapa saja yang bakal tersangka.

Sebagai informasi bahwa, dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang berjumlah 12 orang. 

Berikut daftarnya: 

Tim pengarah 

1. Menko Polhukam Mahfud MD 

2. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto 

3. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana 

Tim pelaksana 

1. Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku ketua tim 

2. Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam selaku wakil ketua tim 

3. Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK selaku sekretaris tim 

Anggota dari tim pelaksana 

1. Dirjen Pajak Suryo Utomo 

2. Dirjen Bea Cukai Askolani 

3. Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh 

4. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah 

5. Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri 

6. Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN Mayjen TNI Aswardi 

7. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono 

Tenaga ahli 

1. Yunus Husein (mantan Kepala PPATK) 

2. Muhammad Yusuf (mantan Kepala PPATK) 

3. Rimawan Pradiptyo (Dosen UGM) 

4. Wuri Handayani (Dosen UGM) 

5. Laode M Syarif (mantan Wakil Ketua KPK) 

6. Tompo Santoso (Guru Besar UI) 

7. Gunadi (Pakar Hukum) 

8. Danang Widoyoko (TII) 

9. Faisal Basri (Ekonom) 

10. Mutia Ganj Rahman (Ahli Pidana) 

11. Mas Achmad Santosa (Mantan pejabat KPK) 

12. Ningrum Natasya (Pakar USU)

(Wan)