Pasca Firli, KPK Tak Lagi Punya Beban Bongkar Korupsi Bansos DKI Rp 3,65 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Desember 2023 18:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Pasca Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri divonis melanggar etik berat oleh Dewan Pengawas (Dewas), kini KPK tidak mempunyai beban lagi dalam hal mengusut kasus dugaan korupsi.

Salah satunya adalah dalam membongkar kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) DKI Jakarta Rp 3,65 triliun yang sampai saat ini juga tak kunjung dilidik lembaga antirasuah itu. Dugaan rasuah ini berhembus sejak awal bulan Januari 2023 lalu. Saat itu Dinas Sosial DKI menunjuk 3 rekanan yaitu lewat Perumda Pasar Jaya, PT Food Station dan PT Trimedia Imaji Rekso Abadi.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) sebagai pelapor dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri itu saat hadir dalam sidang Dewas KPK sempat menyampaikan sejumlah hal terkait dengan dugaan kasus rasuah yang mangkrak. Maka dengan terlepasnya beban itu, KPK diharapkan menunjukan taring-taringnya.

"Karena sebelumnya saya katakan bahwa pak Firli ini menjadi beban KPK dan sudah diputus oleh dewas KPK ini, maka beban itu sudah hilang dan tinggal melakukan prestasi kerja kedepannya oleh KPK," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Monitorindonesia.com, Rabu (27/12) malam.

Boy sapaannya pun berharap kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) nantinya dalam pemberhentian Firli Bahuri, disertai dengan tidak hormat karena melanggar kode etik berat.

Kendati, Boy tetap menghormati putusan Dewas itu. Dengan begitu Boy menilai KPK nantinya akan bertaji atau tidak ompong lagi. "Sekarang lumayan  bertajilah, bergigi, tidak ompong lagi. Firli juga tidak perlu membabani KPK lagi. Dewas harus memolototi perkara yang mangkrak atau perkara-perkara yang diduga dimainkan," bebernya.

"Saat saya ikut sidang kemarin, saya sampaikan sejumlah hal soal kasus yang diduga mangkrak dan tidak beres. Maka itu dewas KPK juga harus maksimal mengawasi kinerja KPK, jangan sampai banyak kasus yang lolos," imbuh Boy. 

Sola korupsi bansos itu, sebelumnya komisi III DPR meyakini KPK menindaklanjutinya. Pasalnya, dugaan itu sudah berhembus sejak Januari 2023 lalu yang mana pada saat itu KPK menyatakan akan memberikan informasi kelanjutannya jika sudah diselidiki hingga disidik.

“Pasti masih dalam proses cuma sedang mencari bukti-bukti. Kita beri waktu kepada KPK untuk menelusuri ini. Menurut saya setiap laporan tidak mungkin tidak ditindaklanjuti,” ujar anggota Komisi III DPR Santoso kepada Monitorindonesia.com pada beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, politisi Partai Demokrat (PD) itu meminta publik agar bersabar. Sebab, yakin dia, KPK tetap menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. “Jadi publik bersabar, karena saya yakin lah bahwa KPK akan melakukannya. KPK pasti akan menindaklanjuti laporan, apalagi disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” tandasnya. (Wan)