Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Rp 1,3 Triliun, Menhub Budi Karya Siap-siap Saja

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Januari 2024 17:06 WIB
Tersangka korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 (Foto: Dok MI)
Tersangka korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mensinyalir memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Peluang pemeriksaan itu setelah Kejagung menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni NSS (Kuasa Pengguna Anggaran); ASP (mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan); AAS (Pejabat Pembuat Komitmen); HH (Pejabat Pembuat Komitmen); RMY (Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017); dan AG (Direktur PT DYG selaku konsultan).

Menurut pakar hukum pidana, Deolipa Yumara, keterangan Budi Karya dibutuhkan untuk mendalami terkait kontribusi dalam perkara dugaan korupsi proyek perkeretaapian itu. 

"Kita nggak tahu apakah ada dugaan aliran uang, maupun perbuatan penyelewengan proyek tersebut. Kemudian juga apakah dalam rangka aliran uang, atau perintahnya. Apakah menerima atau hanya memerintahkan dan lain-lain. Maka dari itu ya siap-siap saja kalau nantinya memang Kejaksaan membuntuhkan keterangannya," kata Deolipa kepada Monitorindonesia.com, Senin (22/1).

Adapun anggaran untuk proyek ini mencapai Rp 1,3 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, penghitungan kerugian negara masih dilakukan.

Sebagai Menteri, lanjut Deolipa, tentunya Budi Karya dalam hal ini sebagai kuasa anggaran yang bertanggungjawab atas penggelolaan anggaran pada kementrian/lembaga yang bersangkutan. 

"Tujuan saksi diperiksa itu kan untuk memperjelas konstruksi perkara tersebut. Siapa pun yang diduga mengetahui proyek yang diselewengkan mesti diminta keterangannya," tegasnya.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, kasus bermula ketika Balai Teknik Perkeretaapian Medan mengadakan pembangunan jalur KA Besitang-Langsa pada tahun 2017 - 2023. 

Dalam pelaksanaan pekerjaan itu, Kuasa Pengguna Anggaran dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase, yang membuat pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan. 

Selain itu, pelaksanaan proyek tidak mengindahkan studi kelayakan (feasibility study) serta penetapan jalur oleh Menteri Perhubungan. Bahkan, Kuntadi mengatakan, dalam pelaksanaan proyek ini kepala balai telah memindahkan jalur yang semestinya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan ke jalur eksisting. 

"Sehingga jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya," kata Kuntadi. 

Adapun anggaran untuk proyek ini mencapai Rp 1,3 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, penghitungan kerugian negara masih dilakukan. Para tersangka disebut melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

"Alat bukti seperti transaksi dan surat elektronik dan sebagainya di beberapa tempat telah kita lakukan kegiatan penggeledahan. Kasus ini masih bergulir, tidak tertutup kemungkinan masih terbuka adanya penetapan tersangka yang lain," ujar Kuntadi. (wan)