Kerusakan Lingkungan dari Korupsi IUP Timah Rp 271 T, Komitmen PT Refined Bangka Tin (RBT) Dipertanyakan

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 22 Februari 2024 02:15 WIB
Prof. Bambang Hero Saharjo mengungkapkan total kerugian akibat kerusakan lingkungan dari korupsi timah Rp271 T (Foto: Ist)
Prof. Bambang Hero Saharjo mengungkapkan total kerugian akibat kerusakan lingkungan dari korupsi timah Rp271 T (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komitmen PT Refined Bangka Tin (RBT) melestarikan lingkungan dalam kegiatan pertambangan timah patut dipertanyakan. Pasalnya, dua direksi perushaan yang memproduksi Timah Murni Batangan (Tin Ingot) yang terbesar di Indonesia ini tersangkut kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. tahun 2015 hingga 2022.  

Kasus dugaan rasuah ini menimbulkan kerusakan lingkungan mencapai Rp271 triliun. "Perusahaan tambang harus menepati janjinya untuk menjaga kelestarian lingkungan di mana tercantum dalam AMDAL," kata pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria saat dihubungi Monitorindonesia.com, Kamis (22/2) pagi.

Adapun kerugian negara dari kerusakan lingkungan ini diungkap oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof. Bambang Hero Saharjo dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/2) kemarin. 

Bambang mengatakan nilai kerugian Rp271 triliun itu merupakan penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan dan luar kawasan hutan.

"Kalau semua digabungkan kawasan hutan dan nonkawasan hutan total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp271.069.688.018.700,'' kata Bambang.

Jumlah kerugian tersebut diperoleh setelah dilakukannya verifikasi di lapangan dan pengamatan menggunakan citra satelit sejak 2015 sampai 2022.

Meski tak diungkap perusahaan mana yang menimbulkan kerugian negara itu, namun yang jelas dua petinggi PT RBT itu telah diborgol penyidik gedung bundar Jaksa Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) pada Rabu (21/2) malam.

Dua tersangka itu adalah Suparta (SP) selaku Direktur Utama di PT RBT dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembang Usaha di perusahaan yang sama.

https://monitorindonesia.com/storage/media/photos/62c588fc-1650-43ab-b7b3-1e1019cf50d3.jpg

Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka tersebut.

"Tim penyidik Jampidsus kembali memeriksa dua orang saksi SP dan RA masing-masing Direktur Utama RBT dan Direktur Pengembangan Usaha RBT. Pemeriksaan dua tersangka itu jika dikaitkan dengan saksi dan alat bukti lain, kami menyimpulkan terdapat alat bukti yang cukup jadi tersangka," ujar Kuntadi di Kejagung, Rabu (21/2).

Kuntadi menjelaskan, kasus ini bermula saat kedua tersangka itu melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan PT Refined Bangka Tin untuk seolah-oleh ada sewa-menyewa soal proses peleburan.

Kemudian, untuk memasok kebutuhan bijih timah itu disepakati untuk menunjuk tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA hingga CV SMS. "Di mana untuk mengelabuhi kegiatannya, dibuat seolah-olah ada SPK kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu terancam dijerat dengan pasal ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-4 KUHP.

Berjamaah?

Terkait kerusakan yang ditimbulkan dalam kasus ini jika dibandingkan dengan kasus PT Asabri dan PT Duta Palma Group lebih besar. Dalam kasus PT Asabri, kerugian negara Rp 22,7 triliun. Sementara dalam kasus lahan sawit Duta Palma Group, kerugian negara dan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 78,8 triliun.

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menyebut kasus merupakan korupsi berjamaah. Sehingga besar kemungkinan banyak pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. Termasuk penyelenggara negara di luar PT Timah Tbk.

“Siapa yang terlibat namanya korupsi tambang timah itu berjamaah bukan satu dua orang saja, melibatkan (penyelenggara) negara,” ujar Hibnu Nugroho, Rabu (20/2) kemarin.

Hibnu juga meyakini Kejaksaan Agung bakal mengejar seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus korupsi dengan kerugian negara yang diduga melebihi kasus PT ASABRI, dan PT Duta Palma. Namun hal itu tergantung dari hasil pengembangan kasus dari penyidik, baik itu dari segi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun korupsinya saja. 

“Jadi kalau memang ada keterlibatan negara pasti kena, karena korupsi tidak bisa berdiri sendiri. Kemungkinan itu tidak bisa ditutup. Bisa saja (ada main dengan penyelenggara negara,” kata Hibnu. 

Bahkan nilai kerugian perekonomian negara tersebut, kata Kuntadi, bakal bertambah. Karena tim penyidikannya, bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), belum rampung menghitung kerugian keuangan negara dari eksplorasi dan penambahan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk.

Adapun total tersangka dalam kasus ini sebanyak 13 orang adalah sebagai berikut:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

Sekilas PT RBT

Dikutip dari lama PT RBT https://www.rbt.co.id/, perushaan ini merupakan Pertambangan Timah dan perusahaan swasta Industri Terpadu didirikan pada tahun 2007. 

Terletak di Kota Sungailiat - Bangka. Perusahaan ini didirikan untuk memenuhi permintaan berorientasi ekspor Refined Tin berkualitas tinggi. Dengan memproduksi timah olahan dan berkualitas tinggi menyediakan produk-produk nilai terbaik untuk pelanggan, RBT telah menjadi salah satu pemimpin produsen timah di Indonesia melalui kekuatan keahlian dan nilai-nilai.

RBT menjadi salah satu produsen Timah Murni Batangan (Tin Ingot) yang terbesar di Indonesia. RBT dibangun dalam memenuhi peningkatan permintaan dunia untuk timah berkualitas terbaik, dengan bisnis timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan hingga pemasaran.

RBT telah berhasil berkembang menjadi salah satu produsen Tin Ingot Terbesar di Indonesia. Di lantai produksi, RBT dilengkapi fasilitas yang paling disempurnakan untuk menjaga kualitas dan mendukung lingkungan hijau sehat. 

Dengan tiga mesin Crystallizer yang terpasang, RBT menghasilkan Timah Murni Batangan berkualitas tinggi dengan Sn 99,90% sampai 99,99% (di atas standar LME) dan Pb di bawah 300ppm.

Ekspor

Dengan kemampuan menghasilkan Timah Murni Batangan berkualitas tinggi, produk RBT telah mencapai pasar timah utama di seluruh dunia, seperti Belanda, China, Jepang, India, Korea, Taiwan, Hong Kong, Singapura dan Malaysia.

Dengan pasokan dan kualitas yang berkelanjutan, RBT akan dapat memperluas pasarnya ke banyak negara lainnya. "Kami membangun dan mempertahankan reputasi kami dengan selalu memberikan kualitas dan waktu pengiriman yang konsisten"

Perushaan ini juga mempertahankan kepuasan pelanggan dan kualitas produk merupakan salah satu keberhasilan utama dalam bisnis. Untuk mencapai ini, RBT memasang fasilitas laboratorium yang lengkap dan modern yang ditangani oleh teknisi laboratorium ahli. 

Di antara peralatan canggihnya, Spectrolab telah menjadi bagian dari kontrol kualitas RBT. Ini telah terbukti menghasilkan analisis cepat dan hasil yang tepat. Dengan laboratorium yang lengkap, RBT dipercaya mampu memberikan kontrol kualitas yang ketat.

RBT Memiliki komitmen untuk melestarikan lingkungan tempat beroperasi. Bahkan, RBT percaya bahwa hal itu dapat berkontribusi secara optimal kepada masyarakat lokal dan ke dunia adalah keberlanjutan dengan menerapkan standar tertinggi praktik lingkungan hijau sehat. 

Komitmen ini terbukti dengan membangun menara pendingin dan kolektor debu yang bisa menangkap 99% partikel yang keluar dari gas buang. Untuk meminimalkan limbah padat, RBT melengkapi fasilitasnya dengan oven fuming untuk daur ulang slag. 

Dalam kegiatan penambangan, RBT sangat mengikuti peraturan Pemerintah tentang bagaimana menerapkan metode pertambangan dan pasca tambang yang berwawasan lingkungan, ia melakukan proses reklamasi dan penanaman kembali di wilayah pertambangan bekas dengan perkebunan ecomonical, seperti pohon palem, pohon karet dan rumput. 

Dengan lokasi yang diuntungkan, didukung oleh fasilitas lengkap dan kemampuannya untuk menghasilkan Tin Refined berkualitas tinggi, RBT telah menjadi produsen timah utama di dunia. 

Dan dengan mengantarkan produk terbaik dengan layanan prima dan waktu pengiriman, RBT bisa menjadi pemimpin pasar produsen Timah Murni Batangan di dunia.

Disclaimer: Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Berhubung kasus ini berkaitan dengan perushaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Timah Tbk. yang bergerak dibidang pertambangan timah dan telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia sejak tahun 1995. Maka, segala informasi dapat diakses oleh publik.

Hal ini sebagaimana dalam UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: 

a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; 

b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; 

c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; 

d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; 

e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; 

dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas

(wan)