Tok, Bekas Kasat Narkoba Polres Lamsel, Andri Gustami Divonis Mati! Fredy Pratama Kapan Ditangkap?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Maret 2024 18:42 WIB
Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami divonis pidana mati atas kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama (Foto: MI/Aswan)
Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami divonis pidana mati atas kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama (Foto: MI/Aswan)

Bandar Lampng, MI - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan, Andri Gustami telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. 

Hakim menyatakan Andri Gustami terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (29/2) sore. 

Vonis yang dijatuhi hakim kepada terdakwa Andri Gustami, sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman pidana mati.

Terkait vonis hakim tersebut, terdakwa Andri Gustami melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan upaya banding, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan sikap terima. 

Diketahui, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum sebelumnya, terdakwa Andri Gustami didakwa telah membantu meloloskan pengiriman narkoba jenis sabu milik sindikat peredaran gelap narkoba Fredy Pratama melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten.

Adapun total pengiriman sabu yang berhasil dibantu diloloskan oleh AKP Andri Gustami ada sebanyak 150 kilogram sabu dan 2.000 pil ekstasi dengan rentan waktu bulan Mei 2023 hingga Juni 2023.

Jaksa mengungkapkan, dalam membantu pengawalan pengiriman sabu dan pil ekstasi itu, terdakwa AKP Andri Gustami diberi imbalan sebesar Rp 8 juta per kilogramnya.

Atas perannya tersebut terdakwa Andri Gustami total telah menerima upah sebesar Rp 1,220 miliar, di luar uang sebesar Rp 120 juta yang diminta dan diterima dari jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama.