Kuasa Hukum Robert Bonosusatya Soroti Korupsi Timah, Minta Publik Tak Menghakimi!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 April 2024 17:17 WIB
Robert Bonosusatya (Foto: MI/Net)
Robert Bonosusatya (Foto: MI/Net)

Jakarta,  MI - Kuasa hukum pengusaha Robert Bonosusatya (RBS/RBT), M. Ali Nurdin akhirnya buka suara kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Adapun Robert telah deperiksa sebagai saksi oleh penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda (JAM) bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) belum lama ini.

Menurut Ali, kerugian dalam kasus ini masih dalam perhitungan. Maka dari itu, dia meminta publik tidak mengahkimi pihak diduga terlibat dan memberikan kesempatan kepada Kejagung untuk membongkar kasus yang telah menyeret 16 tersangka itu. Mulai dari perkara pokoknya, obstruction of justice atau perintangan penyidikan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Saya kira publik, terutama netizen, perlu memberi kesempatan kepada penyidik untuk menuntaskan proses hukum kasus itu sebagaimana mestinya. Saya kira warganet tidak perlu memberi pernyataan berlebihan dan tidak sesuai fakta atas kasus itu karena berpotensi menghakimi tanpa dasar,” ujar praktisi hukum sekaligus kuasa hukum pengusaha Robert Bonosusatya, M. Ali Nurdin, Kamis (11/4/2024).
 
Adapun Robert Bonosusatya disebut terkait PT Refined Bangka Tin (RBT). Direksi perusahaan itu menjadi salah satu tersangka yang diduga bersekongkol dengan oknum PT Timah menambang secara ilegal di Bangka. Dalam perkembangannya, kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk periode 2015-2022 ini juga memunculkan polemik karena kerugiannya yang ditaksir mencapai Rp271 triliun. Ali menjelaskan asal usul angka Rp271 triliun tersebut.
 
Ali berdalih angka itu bukan jumlah uang negara yang 'dirampok' tersangka. "Jadi, munculnya angka Rp 271 triliun merupakan hitungan ahli dari IPB sebagai akibat dari kerusakan lingkungan," beber Ali.
 
Mengutip ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero Saharjo, kata Ali, angka Rp271 triliun terdiri atas kerugian kawasan hutan dan non-kawasan hutan. Untuk kerugian kawasan hutan mencapai Rp223 triliun lebih.
 
"Sedangkan kerugian non-kawasan hutan mencapai Rp47 triliun lebih. Jika dijumlahkan maka hasilnya lebih dari Rp271 triliun. Sebenarnya jelas sekali angka ini soal kerugian lingkungannya," tandasnya.
 
16 tersangka
Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa hampir 200 orang dan baru menyeret 16 tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
 
Selanjutnya, BY selaku mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.
 
Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rick Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.
 
Harvey Moeis merupakan suami artis Sandra Dewi. Penyidik telah menyita dua mobil mewah dari kediaman Harvey Moeis. Kerugian dari kasus ini ditaksir mencapai Rp271 triliun.