Kejagung Tak akan Mundur Usut Korupsi LPEI

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 5 Mei 2024 09:47 WIB
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi (Foto: Dok MI)
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayan Ekspor Indonesia (LPEI) yang dilaporkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tak hanya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapi juga ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Meski KPK juga menangani, Kejaksaan Agung takkan mundur sedikitpun. Pasalnya subyek dan obyek yang ditangani berbeda dengan KPK.

"Tetap maju sepanjang berbeda subyeknya kan, obyeknya berbeda, masa enggak kita lanjut," tegas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dikutip pada Minggu (5/5/2024).

Dia memastikan tak ada tumpang-tindih antar-lembaga penegak hukum, termasuk dalam menangani perkara LPEI. "Sepanjang berbeda ya. Kalau sama kan nanti tumpang tindih," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana juga pernah mengungkapkan bahwa Kejagung takkan mundur mengusut perkara ini.

Bahkan dia meminta agar KPK berkoordinasi, alih-alih meminta Kejaksaan Agung menghentikan pengusutan perkara LPEI. "Kasus terkait LPEI itu banyak (bahkan ada Batch 1, 2 dan 3) kita baru menerima dan tahap mempelajari," kata Ketut kepada Monitorindonesia.com pada beberapa waktu lalu.

"Yang dimaksud dengan menghentikan yang mana dan yang ditangani KPK juga yang mana. Silakan teman-teman KPK kalau mau koordinasi, kasus yang dimaksud yang mana, kami terbuka dan tidak mau ada tumpang tindih," tegas Ketut menambahkan.

Adapun KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Selasa (19/3/2024). 

Ini diumumkan sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kasus yang sama ke Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024).

Hal ini kemudian memunculkan kritik dua lembaga penegak hukum tersebut tengah adu pacu untuk berebut menangani kasus tersebut. 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pun secara tegas mengungkap dua alasan lembaga antirasuah tersebut yang berhak untuk mengusut kasus korupsi LPEI.

Pertama, posisi penanganan KPK sudah lebih maju karena telah memulai penyidikan melalui penerbitan sprindik pada 19 Marel 2024. Kedua, Ghufron merujuk pada Pasal 50 UU KPK yang mengatur kepolisian dan kejaksaan wajib menghentikan penyelidikan sebuah kasus jika KPK sudah lebih dulu memulai penyidikan pada kasus yang sama.

"Penyidikan yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan segera dihentikan," kata Ghufron.

Penting diketahui, pada 10 Mei 2023, KPK menerima laporan tentang dugaan korupsi pembiayaan ekspor di LPEI. Pimpinan lembaga antirasuah tersebut pun sudah mengetahui tentang laporan tersebut.

Soal pelapor, KPK enggan mengungkap identitasnya. Dia juga tak mau mengkonfirmasi laporan tersebut sama seperti yang diserahkan Kemenkeu kepada Kejaksaan. "Apakah Kemenkeu? Kami tidak perlu menyampaikan," kata Ghufron.

Lalu pada 13 Februari 2024, Laporan tentang korupsi pembiayaan ekspor LPEI diserahkan kepada Direktorat Penyelidikan KPK. Pada hari yang sama tim penyelidik memulai proses penyelidikan kasus yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp3,4 triliun tersebut.

"Usai dilakukan penelaahan [sejak diterima laporan 10 Mei 2023] tersebut dilaporkan ke direktorat penyelidikan," kata Ghufron.

Sementara di Kejaksaan Agung, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan laporan tahap pertama dari tim terpadu - gabungan Inspektorat Jenderal Kemenkeu, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), LPEI, dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)  kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. 

Laporan berisi dugaan korupsi atau fraud empat debitur LPEI dengan nilai Rp2,5 triliun. ST Burhanuddin pun menyerahkan laporan Sri Mulyani kepada Jampidsus.

Pun di KPK sejumlah pegawai menemui pimpinan KPK untuk mengingatkan soal perkara korupsi LPEI yang sudah naik penyelidikan pada 13 Februari lalu. Para pegawai tersebut melaporkan perkara ini siap untuk dilakukan ekspose untuk dinaikan menjadi penyidikan. Pimpinan setuju.

"Begitu ada laporan Menkeu ke Kejagung, para staf menyampaikan ke pimpinan, 'pak kita juga sedang menangani perkara itu'," kata Alexander.

Selanjutnya pada 19 Maret 2024, Penyelidik, penyidik, dan penuntut melakukan gelar perkara kasus korupsi LPEI di hadapan pimpinan KPK. Hasilnya, pimpinan menyetujui dinaikkannya status penyelidikan menjadi penyidikan. Pada saat yang sama pimpinan meneken surat perintah dimulainya penyidikan atau Sprindik kasus korupsi LPEI.

Pimpinan KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata kemudian menggelar konferensi pers penyidikan kasus korupsi LPEI pada sore hari. Lembaga antirasuah ini mengklaim telah mengubah metode pengumuman penyidikan yaitu tanpa menyebut nama tersangka. "Kami merespon supaya penyelidikan yang akan dilakukan Kejagung tidak redundent. Kami akan koordinasi [dengan kejaksaan]," kata Ghufron saat itu. (wan)

Topik:

KPK Kejagung LPEI