BPK Rekayasa Status WTP Kementan! Pakar Hukum: 'Biangnya Korupsi', KPK Jangan Lembek!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Mei 2024 16:48 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Oknum Auditor Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK disebut meminta uang senilai Rp12 miliar kepada Kementerian Pertanian (Kementan) agar proyek food estate mendapatkan status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hal itu diungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan Hermanto saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Guru besar sekaligus pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul begitu disapa Monitorindonesia.com, Jum'at (10/5/2024), menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut fakta-fakta baru yang muncul di persidangan Syahrul Yasin Limpo dengan mengumpulkan barang bukti dan memulai penyelidikan.

Dia menilai aliran dana dari Kementan ke BPK itu sudah termasuk suap. "Kalau ada alat bukti lain, misalnya saksi lain atau petunjuk berupa dokumen aliran dana atau rekening bank maka oknum auditor BPK tersebut bisa diusut untuk ditingkatkan ke tingkat penyidikan (menjadi tersangka)," kata Chudri.

Tak hanya oknum Auditor BPK, tetapi dia juga meminta KPK mendalami apakah melibatakan atasannya di lembaga auditor negara itu. "Diperdalam apakan oknum BPK itu sendirian atau melibat oknum BPK lainnya, adanya penyertaan/deelneming, termasuk ke atasannya," tegasnya menambahkan.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai, praktik jual beli opini WTP dari BPK sulit dihilangkan. 

Trubus beralasan lembaga audit keuangan tersebut banyak diisi oleh orang-orang yang dekat dengan partai politik sehingga audit yang dilakukan pun sarat dengan kepentingan pribadi. 

“BPK itu sudah terlalu politik, semua orang-orang di dalamnya banyak dari partai politik, dari partai-partai penguasa semua. Kenapa, karena kan untuk kepentingan orang-orang kementerian atau lembaga. Kebanyakan menteri ini kan orang-orang bawaan,” ujar Trubus saat dihubungi, Jumat (10/5/2024). 

Menurut Trubus, kondisi ini membuat banyak kementerian/lembaga mendapatkan opini wajar yang sebenarnya tak wajar. Sebab, BPK tak mau mempersoalkan permasalahan dalam laporan keuangan yang ditemukan. 

“Enggak pernah kena masalah, makanya WTP melulu. Misal kayak Syahrul Yasin Limpo selama jadi Menteri Pertanian, ya ditutupi semua permasalahannya, jadi WTP dan minta duit bayaran".

“Jadi BPK memang harus diisi oleh orang-orang dari kalangan profesional, jadi orang-orang dari partai politik itu dibuang semua itu semua," tandasnya.

Sementara Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa BPK "biangnya koruptor". Dia bahkan meminta aparat penegak hukum atau KPK agar menangkap oknum auditor BPK diduga memakan uang rakyat.

"Tangkap itu auditor BPK, KPK harus sigap, jangan lembek. Memang biangnya korupsi itu orang-orang BPK terutama khususnya para auditornya," katanya kepada Monitorindonesia.com.

Melalui kewenangannya, Abdul Fickar Hadjar, berpotensi memeras para pegawai negeri. "Karena itu jika mau membersihkan korupsi di instansi pemerintahan nomor satu harus bersihkan BPK-nya terutama para auditor nakal," tutupnya menegaskan.

Monitorindonesia.com, telah meminta tanggapan kepada Ketua BPK RI Isma Yatun namun tidak memberikan respons. Namun dalam keterangan tertulis BPK dinyatakan bahwa  BPK tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK.

BPK menyatakan bahwa pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviu mutu berjenjang atau quality control dan quality assurance. 

Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik.

BPK juga menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik, standar dan pedoman pemeriksaan.

Untuk itu, BPK telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system dan program pengendalian gratifikasi untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK.

Termasuk pemrosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.

Topik:

BPK WTP Kementan