Eks Anak Buah SYL Bongkar Cara Kementan Dapatkan Opini WTP dari BPK, 'Ujung-ujungnya minta duit'

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Mei 2024 22:24 WIB
Sidang lanjutan kasus Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)
Sidang lanjutan kasus Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil Harahap, mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan uang sebesar Rp 12 miliar kepada BPK untuk pengurusan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Hal itu dia ungkapkan saat menjadi saksi di kasus dugaan korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/5/2024).

Awalnya, hakim anggota Fahzal Hendri bertanya ada atau tidaknya audit dari BPK. "Kalau ada pemeriksaan BPK gitu gimana cara pertanggungjawabannya? Coba, ada rapat, ada ini, untuk kesatuan jawaban nanti kalau diperiksa BPK atau bagaimana? Coba saudara terangkan," kata hakim.

"Iya Yang Mulia, di kami kan pemeriksaan BPK setiap tahun pasti ada Yang Mulia," jawab Ali.

"Iya semua instansi pak seperti itu. Itu yang wajar-wajar. Ini kan hal yang tidak wajar, apa yang dilakukan untuk penyelamatan itu? Gimana caranya?" tanya hakim.

"Kami dalam hal ini tentu kalau misal ada...," jawab Ali.

Namun Hakim meminta Ali menjawab dengan tegas dan tidak berbelit. Hakim lalu kembali menanyakan cara Kementan mengatasi audit BPK. "Ada temuan nggak?" tanya hakim.

"Saat itu kami tidak mengetahui temuan, masih konsep," jawab Ali.

"Ya, ada temuan nggak? Itu loh yang saya tanya, sebenarnya, sesungguhnya, the real-nya, ada temuan nggak?" tanya hakim lagi.

"Iya, jadi karena itu...," ucap Ali.

"Iya, jawab jangan ragu-ragu Pak Dirjen," tegur hakim.

"Siap Yang Mulia,"jawab Ali.

Hakim kemudian mendalami terkait WTP tersebut. Hakim mempertanyakan cara Kementan mendapatkan opini WTP dari BPK.

Ali menjelaskan saat itu SYL pernah bertemu dengan pejabat BPK. Ali mengatakan SYL lalu meminta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono memberikan atensi kepada temuan BPK.

"Yang disampaikan oleh BPK itu mohon diatensi?" tanya hakim.

"Iya, artinya itu kan mohon diatensi, yang kami dengar tadi disampaikan anggota 4 bahwa ini semua segera diselesaikan, yang temuan-temuan tadi, maksudnya mungkin kelengkapan administrasi atau semua Yang Mulia," jawab Ali.

"Ujung-ujungnya apa? Gimana caranya?" tanya hakim.

"Kemudian kami mendengar dari Sesditjen kami bahwa salah seorang auditor BPK itu, menyampaikan bahwa perlu harus disampaikan, mohon disampaikan ke pimpinan...," kata Ali.

"Iya, apa itu?" tanya hakim.

"Untuk anggaran," jawab Ali.

"Minta ini (minta duit)? Minta duit? Iya?" tanya hakim.

"Iya, seperti itu Yang Mulia," jawab Ali.

"Saya cuma itu aja saya tanya, gimana cara menyelesaikan? Ternyata ujung-ujungnya, muter-muter akhirnya ujungnya duit, betul?" tanya hakim.

"Siap Yang Mulia," jawab Ali.

Ali mengatakan mulanya uang yang diminta sebesar Rp 10 miliar. Namun, kemudian, kata Ali, ada tambahan sebesar Rp 2 miliar, sehingga total yang diberikan ialah Rp 12 miliar.

"Tambahan berapa?" tanya hakim.

"Dia bilang tambahannya 2, jadi menjadi 12" jawab Ali.

"Jadi 12 apa? Rp 12 miliar?" tanya hakim.

"Rp 12 miliar," jawab Ali.

"Untuk apa? Balik lagi, untuk apa itu?" tanya hakim.

"Kalau cerita awalnya Yang Mulia, jadi ini temuan-temuan jangan sampai nanti menghambat untuk tercapainya WTP," jawab Ali.

Sebelumnya, di dalam persidangan terungkap dugaan suap dari Kementan ke BPK agar mendapatkan opini WTP. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Kementan dengan agenda pemeriksaan saksi, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/5/2024), diduga ada permintaan uang dari auditor BPK ke Kementan untuk laporan tahun 2022.

Agar Kementan mendapatkan opini WTP, auditor BPK bernama Viktor Siahaan meminta uang sebesar Rp 10 miliar yang merupakan bawahan dari auditor bernama Haerul Saleh. Pada kesempatan lain, Viktor mengubah permintaannya menjadi Rp 12 miliar.

Menurut Hermanto, Viktor menyampaikan kepadanya agar permintaan uang itu disampaikan kepada pejabat di Kementan. Hermanto mengaku merekomendasikan agar mengomunikasikan dengan Muhammad Hatta, sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian, yang diketahui mengurus hal-hal di luar anggaran.

Selanjutnya, Hermanto mendengar permintaan auditor BPK itu hanya dipenuhi sebesar Rp 5 miliar. Sumbernya, dari vendor yang melaksanakan pekerjaan di Kementan. Namun, Hermanto mengaku tidak mengetahui nama vendor tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, oknum auditor BPK, Viktor, belum pernah diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan karena fakta tersebut baru terungkap di persidangan. 

Tim penyidik KPK sangat mungkin memanggil nama-nama yang muncul dalam persidangan untuk menelusuri lebih jauh terkait aliran uang korupsi di Kementan.

Ali memastikan, fakta-fakta yang ada di persidangan dicatat oleh tim jaksa. Tim jaksa akan menyusun laporan persidangan atau laporan perkembangan penuntutan dan menyampaikannya ketika semua proses persidangan selesai. 

Laporan itu menjadi dasar pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan.