KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eks Wamenkumham Eddy, Apa Sebabnya?

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 30 April 2024 17:01 WIB
Eks Wamenkumham Eddy di KPK (Foto: Istimewa)
Eks Wamenkumham Eddy di KPK (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini tak kunjung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.

Tersiar kabar bahwa ada dugaan intervensi. Namun KPK membantahnya. “Enggak ada intervensi dari mana pun saya tidak pernah dengar ada intervensi,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024)..

Menurutnya, pihaknya masih menyesuaikan penanganan perkara itu dengan putusan praperadilan. Keterlibatan Eddy dipastikan tidak hilang dalam kasus itu. “Yang jelas praperadilan diterima, kalau praperadilan diterima itu kan bersifat administratif saja, ada kekeliruan, kekhilafan, nah kekeliruan itu kita rapikan kembali,” beber Johanis.

Pimpinan KPK dan pejabat terkait dipastikan bakal menuntaskan kasus itu. Diskusi masih terus dilakukan hingga saat ini. “Sedang dalam diskusi dari tim penyidik, penyelidik, para pimpinan deputi, para direktur tetapi diskusi ini kita tidak asal diskusi,” tandas Johanis.

Sebelumnya, ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi itu. “Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu (3/4/2024).

Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut. KPK juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.

“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” tukas Kurnia.